HARITA.ID – Masa jabatan Ketua RT di Kelurahan Pabean yang akan berakhir pada 2025 mendatang akan diperpanjang hingga tahun 2027. Hal itu, diungkapkan Lurah Pabean Nurul Hadiyati yang mengacu pada Permendagri No 18 tahun 2018 yang juga telah mendapat penyesuaian dari Perwal Kota Cilegon.
Dengan semakin panjangnya masa jabatan tersebut, Nurul mengimbau agar Ketua RT di wilayahnya bisa turun aktif menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Kota Cilegon. Guna mensukseskan program pemerintah yang telah dicanangkan.
“Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, Ketua RT harus turun mengembangkan potensi wilayah untuk pemberdayaan masyarakat. Menampung aspirasi masyarakat di tingkat bawah, dan melakukan pembinaan untuk gotong-royong,” kata Nurul, Rabu 4 Januari 2022.
Nurul mengatakan, Pemerintah Kelurahan Pabean telah melaksanakan pemilihan Ketua RT secara serentak pada Juli 2022 lalu.
“Adanya peraturan terbaru telah kami sosialisasikan. Misalnya, SK masa jabatan RT yang sebelumnya selama tiga tahun, maka ketika 2025 akan diperpanjang dua tahun,” ujar Nurul. (Zar/Red)










