Harita.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pemkab Serang Sambut Integrasi NIK ke NPWP
Daerah

Pemkab Serang Sambut Integrasi NIK ke NPWP

admin
Diterbitkan: 16 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik atas kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 mendatang. Sedangkan proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.

Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pada proses integrasi tersebut pada intinya mengupdate sistem data wajib pajak yang sebelumnya harus mempunyai NPWP sebagai wajib pajak. Sedangkan untuk saat ini tengah dalam proses terintegrasi NPWP menggunakan NIK.

”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi wajib pajak tapi dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak, bagi mereka yang masih usia pendidikan, masih sekolah, fakir miskin itu yang di kecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi wajib pajak,” ujar Pandji kepada wartawan.

Hal itu disampaikan Pandji usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Budi Setiawan beserta jajaran di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 16 Januari 2023. Turut mendampingi Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Kepala Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Raup, dan Kepala BPKAD Sarudin.

Untuk saat ini, kata Pandji, pihak KPP Pratama Serang Timur tengah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) terlebih dahulu terkait format yang harus di isi untuk merubah dari sistem NPWP kepada NIK secara otomatis. Artinya, untuk saat ini bagi warga yang memiliki NIK dia adalah wajib pajak tidak perlu lagi harus mengurus atau membuat NPWP.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

”Walaupun mereka belum punya pendapatan dia, akan dilakukan (dikenakan pajak) ketika ada transaksi seperti menjual tanah itu ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,” terangnya.

Untuk merealisasikannya, Pandji memastikan akan menyosialisasikan kepada OPD—OPD di lingkungan Pemkab Serang namun secara simbolis akan dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk mengupdate melalui aplikasi dari sistem NPWP ke NIK.

”Sistem ini sebelum masyarakat yang melakukan, pejabat pemda terlebih dahulu yang melakukan merubah prosedur pengisian data perpajakannya atau NPWP ke NIK,” jelasnya.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi sampai akhir 2023 mendatang diharapkan sudah selesai.

”Jadi kita harapkan 1 Januari 2024 sudah diimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP. Untuk saat ini baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti akan di atur,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 akan terintegrasi. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Deklarasi Damai Pelajar, Bupati Zaki Minta Pelajar Tidak Melakukan Kekerasan
Artikel Berikutnya Pemprov Banten Klaim Angka Kemiskinan Menurun
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com