Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » GEMAPATAS di Provinsi Banten, Rudi Sampaikan Makna Anti Cekcok dan Anti Caplok
Daerah

GEMAPATAS di Provinsi Banten, Rudi Sampaikan Makna Anti Cekcok dan Anti Caplok

admin
Diterbitkan: 3 Februari 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten pada Jumat (03/02/2023) pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaannya di Provinsi Banten serentak pada 4 (empat) kabupaten dan 4 (empat) kota tersebar di 16 (enam belas) kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) desa/kelurahan. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara.

“Tanda batas ini adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti kita ketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku, karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dalam sambutannya.

“Lalu, GEMAPATAS ini memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang kita miliki tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok. Kemudian proses sertipikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,” lanjut Rudi

Baca Juga

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja
60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Sebanyak 28.000 dipasang secara serentak di Provinsi Banten, adapun rincian banyaknya patok yang dipasang per kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Lebak memasang sebanyak 8.000 patok, Kabupaten Tangerang sebanyak 6.000 patok, Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.700 patok, Kabupaten Serang sebanyak 5.600 patok, Kota Serang sebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegon sebanyak 500 patok, dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.

GEMAPATAS sendiri merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Tentunya GEMAPATAS bertujuan untuk mengajak masyarakat memasang tanda batas tanah yang dimilikinya agar meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan dan bertujuan untuk memudahkan petugas dari Kementerian ATR/BPN ketika melakukan pengukuran.

Baca Juga

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog
Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Selain jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, kegiatan ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang secara langsung melakukan pemasangan patok batas secara simbolis. Kemudian dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat PTSL, Redistribusi Tanah, sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tingkatkan Pemahaman Hukum, Lapas Kelas IIA Cilegon dan PLBH Jatramada Beri Penyuluhan Ke Warga Binaan
Artikel Berikutnya DPRD Dukung Pemasangan Patok Oleh BPN Kota Cilegon
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Kota Serang

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com