HARITA.ID – Sejumlah Aktivis asal Provinsi Banten mengadukan hasil pengamatannya, soal benang kusut yang melanda birokrasi di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), ke Kantor Staf Presiden atau KSP yang berlokasi di Gedung Bina Graha, Jl Veteran No.16, Jakarta Pusat, Rabu 08 Februari 2023.
Para Aktivis yang terdiri dari Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) ini sedikitnya mengadukan 3 hal dimana mereka diterima langsung oleh Deputi IV KSP, Joanes Joko.
Kepada Jurnalis, Koordinator KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengkonfirmasi ihwal aduannya itu ke KSP. Kata dia, Deputi IV KSP Joanes Joko telah menyimpulkan bahwa, telah terjadi keresahan di kalangan para pejabat Pemprov Banten yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT). Menurut Ucu, Apakah status hukum PLTnya diperbolehkan ?
“Nanti kami koordinasikan dengan bagian kepegawaian. Apakah staf PNS diperbolehkan menjadi PLT? Jika tidak boleh, apakah boleh menggunakan diskresi ?,” ujar Ucu, mengutip pernyataan Joanes Joko.
Ucu menerangkan, tiga persoalan yang disampaikannya itu, Pertama soal penetapan lima Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Susunan Organisasi Tata Kelola Organusasi Perangkat Daerah (SOTK OPD). Ia menilai sementara Raperda SOTK tersebut masih dalam penggidokan godog di DPRD Banten.
Selanjunya, soal status hukum para pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) yang diangkat per dua Januari 2023 lalu. Ucu menilai adanya Mal Administrasi dalam penetapan PLT itu. Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.
“Itu pengaduan secara tertulis. Secara lisan lebih banyak. Mulai dari tidak validnya angka inflasi hingga tidak komunikatifnya PJ Gubernur,” tegas Ucu.
Dalam momen itu, tutur Ucu, ia juga menyampaikan situasi Relawan Jokowi di Banten.
“KRJ Banten terdiri dari organ Relawan Jokowi antara lain, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, dab LSJ,” tuturnya. (Zar/Red)










