Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disnaker Kabupaten Tangerang Gandeng BJB Sosialisasikan Pembayaran Retribusi Bagi TKA
Tangerang Raya

Disnaker Kabupaten Tangerang Gandeng BJB Sosialisasikan Pembayaran Retribusi Bagi TKA

admin
Diterbitkan: 14 Maret 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bersama Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Balaraja melakukan sosialisasi pembayaran retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) yang barada di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memperkenalkan kemudahan pembayaran retribusi yang bisa dilakukan di sembilan kantor cabang pembantu BJB di Kabupaten Tangerang dan satu Kantor Cabang yang ada di Balaraja.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan untuk mengingatkan kembali perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing untuk mengetahui kewajibannya.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Bank BJB sebagai percepatan layanan, yang awalnya hanya bisa dilakukan di kantor cabang. Besok dan kedepankan bisa dilakukan di 9 kantor cabang pembantu,” ujarnya, Selasa 14 Maret 2023.

Rudi mengungkapkan, sesuai regulasi yang ada, tenaga kerja asing perorangan diharuskan membayar 100 dolar perbulan kepada pemerintah dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Namun untuk jumlah TKA yang ada di Kabupaten Tangerang, dirinya berpatokan pada regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

“Begitu kami dapat jumlah TKA yang ada di Kabupaten Tangerang yang tentunya sesuai dengan izin kementerian tersebut, pasti kami langsung melakukan cek lapangan. Dan untuk TKA yang berada di Kabupaten Tangerang saat ini yang mendapatkan izin dari pihak kementerian sebanyak 729 TKA,” kata Rudi.

Sementara itu, Manager Relation Officer Bank BJB Cabang Balaraja Indra Eka Nugraha menambahkan, untuk program ini pihaknya berdasarkan kebutuhan yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Apalagi kami selalu bersinergi dengan Pemkab Tangerang dan selalu berkomitmen mempermudah pelaksanaan transaksi retribusi seperti pelayanan pembayaran TKA ini,” imbuhnya.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Menurut Indra, langkah yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah ini dapat mempermudah pelayanan retribusi TKA. Yakni dengan cara membayar bisa di 9 kantor cabang pembantu Bank BJB yang tersedia di Kabupaten Tangerang.

“Jadi yang sebelumnya TKA hanya bisa membayar retribusi di satu tempat yaitu di Cabang Balaraja, Sekarang mereka bisa membayarnya di 9 kantor cabang pembantu kami,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Plh Sekda Provinsi Banten Buka Pasar Murah Sambut Ramadan 1444 H/ 2023 M
Artikel Berikutnya Ketercakupan BPJS Tinggi, Pemkot Cilegon Raih UHC Award
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com