HARITA.ID – Pengurus Ketua DPC Demokrat Kota Serang beserta seluruh Kader Demokrat Kota Serang dan Pengurus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negri (PN) Serang.
Hal itu dilakukan oleh Pengurus Kader Demokrat se Banten yang diikuti oleh dua Ketua Pengurus DPC Demokrat Kota Serang dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon agar meminta secara tegas dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negri (PN) Serang.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Serang Nuraeni mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan seluruh jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kota Serang dan juga termasuk jajaran Pengurus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang ini bertujuan meminta perlindungan hukum.
Hal itu ia lakukan bentuk kekecewaanya kepada KSP Moeldoko. Maka oleh sebab itu, Nuraeni meminta agar bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami dari DPC Partai Demokrat Kota Serang beserta jajaran pengurus dan juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon beserta jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Cilegon mengunjungi Pengadilan Negri (PN) Serang. Dimana perihalnya adalah meminta perlindungan serta keadilan hukum kepada pengadilan yang terdekat untuk disampaikan kepada Majelis kami atau publik bisa berkaitanya dengan persoalan tentang peninjauan kembali yang dilakukan oleh Ksp Moeldoko,” kata Nuraeni yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat saat jumpa pers di Pengadilan Negri Serang, Senin 03 April 2023.
Dijelaskan Nuraeni yang kerap disapa Wadon banten itu mengungkapkan, ini merupakan bentuk kekecewaanya sebagai kader bintang mervy kepada seluruh Indonesia termasuknya di Provinsi Banten. Maka ditegaskan Nuraeni, ia juga mengutuk keras atas sikap yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
“Nah, tentu ini menjadi kekecewaan besar kami selaku kader Partai Demokrat seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Banten Kabupaten Kota Serang dan Kota Cilegon. Maka oleh sebab itu, kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko terhadap peninjaun kembali,” tegas Nuraeni.
“Inikan merupakan bentuk-bentuk kegiatan ataupun yang dilakukan terlalu frontal. Dimana yang bukan menjadi haknya se olah-olah ini dihalal oleh KSP Moeldoko. Maka ini, menjadi kemarahan besar kami. Dan mengapa meminta perlindungan serta meminta keadilan. Karena kami tidak mau bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden sehingga ikut campur terhadap polemik yang ada,” ujarnya.
Diakui Nuraeni bahwa, jika memang ia dan jajaran Pengurus Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon tak mendatangi ke PN serang ini menjadi ke khawatiranya. Hal itu membuat dirinya, antisipasi sedini mungkin.
“Kalau kami tidak sedini mungkin antisipasi upaya yang dilakukan oleh para kader, kami tidak mau partai kami di obok-obok begitu saja. Sehingga kami meminta Pemerintah untuk bersikap netral profesional untuk tidak ikut campur terlalu dalam terhadap apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ini,” ungkapnya.
“Intinya kami meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden jangan memback up atau mendorong kepada KSP Moeldoko. Hal itu dimana dari beberapa tuntutan yang dilakukan mulai dari proses kemarin di MK atau Mahkamah Konstitusi itu semuanya sudah dikalahkan,” tambahnya.
“Kalau ibarat permainan kita sudah menang telat 16-0. Tapi ini dijadikan oleh yang bersangkutan atau oknum tersebut ini dijadikan celah masuk untuk bisa memenangkan terhadap peninjauan kembali terhadap novum-novum yang dilakukan pengumpulan di Mahkamah Agung atau MA,” lanjutnya.
“Ini tentunya menjadi bentuk antisipasi upaya dari kami selaku Partai Demokrat yang ada di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Awab menambahkan, bahwa dengan dasar adanya PK dari kubu KLB Moeldoko maka pihaknya meminta perlindungan.
“Kita wajib membela diri sebagai rakyat Indonesia yang beraspiratif di Partai Demokrat ini, kita punya hak wajib dilindungi. Makanya kita datang ke sini untuk meminta perlindungan hukum untuk ditembuskan ke MA pusat dan presiden,” ungkapnya.
Di akhir wawancara, Awab yang juga sebagai Ketua Kormi Kota Cilegon itu berharap dengan meminta perlindungan hukum tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi.
“Kami dari Kota Cilegon dan Kota Serang hari ini menyampaikan surat secara formal secara tersurat dan komunikatif langsung ini secara serentak,” tandasnya. (Zar/Red)







