Harita.id
Minggu, 8 November 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Penanganan Masalah Hukum, DPRD Banten Gandeng Kejati dan Polda Banten
Kota Serang

Penanganan Masalah Hukum, DPRD Banten Gandeng Kejati dan Polda Banten

admin
Diterbitkan: 20 Desember 2019
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama Kajati Banten Rudi Prabowo Aji dan Kapolda Banten yang diwakili Wakapolda Banten Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pembentukan Produk Hukum di gedung DPRD Banten, Jumat (20/12/2019).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten merupakan perpanjangan yang ke 2 kali, yang berakhir pada 5 September 2019 setelah 2 tahun dilakukan. Sedangkan dengan Kepolisian Daerah Banten merupakan yang pertama dilakukan, disamping dengan chaksaan Tinggi dan Polda Banten, DPRD juga telah melaksanakan MOU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.

Andra menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan effektiiitas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan.

“Selain itu juga hal ini untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah,” ujarnya.

Andra juga menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kesedian Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepolisian Daerah Banten dalam melaksanakan Nota Kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baaik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah sesuai cita-cita Undangundang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.

Baca Juga

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu
Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Serang Siapkan Masa Depan
Potensi Maritim Banten Menjanjikan, PRAMARIN Dorong Kolaborasi dan Investasi
Tanjung Priok Padat, PRAMARIN Dorong Banten Ambil Peluang Bisnis Kontainer

Sementara itu, Kapolda Banten melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan menjelaskan, bahwa kProduk Hukum daerah merupakan  salah satu peraturan Perundang-Undangan dalam system Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia , pencapaian kesatuan sistem Hukum Nasional dapat ditempuh melalui pembangunan priloduk Hukum daerah yang baik.

Salah satu indikator Produk Hukum Daerah yang baik adalah adanya harmoni dan sinkronisasi dengan nilai-nilai Pancasila, UUD1945, ketentuan perundang-undangan secar vertikla maupun horizontal serta teknis penyusunan Peraturan perundang-undangan.

“Sebagai Pimpinan Polda Banten, Saya mengapresiasi dan menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kesepakatam bersama yang akan segera di tanda tangani, karena saya yakin akan manfaat dilakukannya kerjasama ini,pada akhirnya dapat di rasakan langsung oleh Masyarakat Prov.Banten khususnya dengan tergelarnya pelayanan prima di bidang pembentukan produk Hukum Daerah” jelas Tomex

Baca Juga

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian
SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

Lanjut Tomex menyampaikan, bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan, terutama pada hal-hal yang menyangkut aspek Kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia Aparatur.

Kerjasama yang di bangun antara DPRD Prov. Banten dengan Polda Banten melalui penandatanganan Nota Kesepakatan memiliki spirit untuk mencapai tujuan pembangunan Hukum Nasional melalui pengharmonisasian produk Hukum Daerah dalam mewujudkan Pemerintah yang bersih, taat Hukum dan berwibawa serta untuk mewujudkan Prov. Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ucapan terima kasihpun di sampaikan oleh Wakapolda Banten kepada seluruh pihak yang turut mmebantu suksesnya program yang telah disepakati, sebagai salah satu wujud itikad baik demi tergelarnya pelayanan bagi masyarakat Prov. Banten.

” Kedepan saya berharap agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka perwujudan pelayanan prima dan kebutuhan akan produk Hukum Daerah yang berkualitas dalam penyelenggaraan tugas dapat tercapai, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat melalui produk Hukum yang berkualitas ini dapat kita wujudkan” harapnya.

Untuk diketahui, ruang lingkup penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tersebut meliputi :

1. Penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara, yaitu :

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

a. Pemberian Bantuan Hukum
b. Pemberian Pertimbangan Hukum
c. Tindakan Hukum Lain d. Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan/ Kekayaan/Asset

2. Pelaksanaan dan Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain yang dilakukan oleh Para Pihak

3. Peningkatan Kompetensi Teknis Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, Lokakarya, Seminar dan Sosialisasi

4. Meningkatkan dan Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Nggak Nyangka, Nikita Mirzani Ngaku Pernah Jadi Penonton Bayaran
Artikel Berikutnya Pencak Silat Semakin Dilestarikan di Kabupaten Serang
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Berebut Kursi Kadis Kominfo Cilegon, Tb Sofat: Malu Kalau Tidak Optimistis

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Alarm Kesetaraan Pers

Musim Hujan Mengintai, Disperindag Cilegon Sisir Drainase Pasar Rakyat

Ribuan Santri Meriahkan Senam Santri HSN 2026, GP Ansor Cilegon Perkuat Kebersamaan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Kota Serang

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Kota Serang

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com