HARITA.ID – Memasuki Kontestasi Pemilu dan Pileg serentak di tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon meminta dan menghimbau kepada partai politik besera Bacaleg di 2024 agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Kepala Kemenag Kota Cilegon Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya menegaskan dan menolak seluruh aktivitas politik di rumah ibadah. Dimana peraturan tersebut sudah dibuat oleh Kementerian Agama pusat.
“Pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama untuk menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah. Khusunya para ASN di Kemenag tidak boleh berpolitik praktis,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu 03 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Lukman meminta agar jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif dilakukan di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.
“Kalau mau kampanye yaa silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” ujarnya.
Lukman menghimbau kepada seluruh perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola atau Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kata Lukman akan terus berupaya dengan melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, agar partai politik maupun masyarakat tidak melanggar aturan.
“Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti Kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk bersama-sama menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah diatur oleh KPU,” tukasnya. (Zar/Red)







