Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kejati Banten Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Himbara
Kota Serang

Kejati Banten Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Himbara

admin
Diterbitkan: 11 Mei 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan Barang Bukti atau BB tahap II pada perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terhadap pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April-Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA Di Cabang Tanggerang, Kamis 11 Mei 2023 yang bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan bahwa,Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA di Cabang Tangerang Banten dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA Cabang Tangerang Provinsi Banten. Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023.

“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023,” kata Ivan Hebron yang di rilis oleh Kejati Banten, Kamis 11 Mei 2023.

Diungkapkan Ivan bahwa akibat dari perbuatan Tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

“Bahwa perbuatan tersangka NHK tersebut disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Subsidiair Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor Print-1276/M.6.11/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” ungkapnya.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Di akhir Ivan juga menjelaskan bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

“Setelah ini kami Jaksa Penuntut Umum akan segera membuat surat dakwaan dan akan kita limpahkan perkaranya kepada PN Serant untuk segera di sidangkan,” tutupnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Perkuat Organisasi dan Pelayanan Darah, PMI Banten Ciptakan Aplikasi Simudah
Artikel Berikutnya Pandaftaran Bacaleg Masih Minim, KPU Kota Cilegon Minta Parpol Agar Tertib Administrasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com