HARITA.ID – Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia resmi melimpahkan berkas perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 309 kilogram bersama delapan orang tersangka Warga Negara Asing (Iran) ke Kejaksaan Negeri Kota Cilego, Kamis 15 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini menyusul telah lengkapnya proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang kemudian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon akan dipelajari lebih lanjut sebelum diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Kami bersama tim dari Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara pada kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang digagalkan oleh petugas BNN di perairan semudera hindia beberapa waktu lalu,” katanya dihadapan awak media.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya ini, berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia melalui jalur laut di perairan samudera hindia oleh delapan Anak Buah Kapal (ABK) yang masing-masing bernama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amier Naderi, Shahab Shahraky, Wali Mohammad Paro, dan Wahid Baluch Kari menggunakan kapal nelayan.
“Kemudian, petugas dari Badan Narkotika Nasional melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram berhasil diamankan bersama delapan orang anak buah kapal,” ujarnya.
Pihak kejaksaan negeri kota cilegon juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
“Kami siapkan tim JPU, dan insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan ke persidangan, dan delapan orang tersangka warga negara Iran, kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kota Cilegon sebagai tahanan Kejaksaan. Kedelapan orang tersangka warga negara Iran ini disangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang tentang narkotika dengan diancam maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Zar/Red)