HARITA.ID – Tindak lanjuti laporan dari warga Lingkungan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Dinas Satpol PP grebek dugaan kosan yang berada di perapatan arah ke BBS.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan, Mamat Rahmat,mengatakan pada kegiatan patroli malam yang di lakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) yang berada di Kecamatan Cilegon Kelurahan Ciwaduk ini melibatkan dari peran TNI serta para kasih trantibum di Kelurahan Ciwaduk maupun di Kecamatan Cilegon ini untuk menindak lanjuti laporan dari warga.
Laporan dari warga Ciwaduk itu, di duga ada sebuah rumah yang berlokasi perapatan arah ke BBS tercium ada aroma kos kosan yang di jadikan pristitusi online atau mi chat.
“Iyah gini sebenarnya kita ada aduan juga dari masyarakat tadinya. Yang di Rt 01 Rw 07 Kelurahan Ciwaduk. Itu ada aduan dari masyarakat bahwa ada terindikasi rumah kosong yang terindikasi dijadikan pristitusi online,”kata Mamat Rahmat usai melakukan patroli malam di Lingkungan Ciwaduk, Rabu 12 Juli 2023.
Dijelaskan Mamat, dari hasil patroli malam ini tak ada terindikasi dugaan dari warga. Namun Mamat membenarkan dugaan warga kosan yang perbatasan arah ke BB itu milik sebuah pensiunan KS.
“Tapi setelah tadi kesana, rupanya enggak ada apa apa tuh. Malah yang punya itu Edi Suardi dari Pensiunan KS,”jelas Mamat.
Diungkapkan Mamat,Dinas Satpol PP Kota Cilegon menyasar di setiap sudut perkotaan yang ada di Cilegon. Yang dimana dilakukan penyasaran atau patroli ini untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001. Dalam Perda itu sendiri berbunyi menertiban kegangguan umum dan menjaga ketentraman masyarakat.
“Semuanya kita tertibkan pristitusi online dan ini kan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001. Tentang kesusilaan,miras, dan zat adiktif, miras dan lainya,”ungkapnya.
“Iyah intinya tidak boleh ada pristitusi online atau perzinahan,”tukasnya. (Zar/Red)










