Harita.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gelar FGD, BPKPAD Kota Cilegon Bahas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah
Kota Cilegon

Gelar FGD, BPKPAD Kota Cilegon Bahas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

admin
Diterbitkan: 15 Juli 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melaksanakan Fokus Group Disccusion (FGD) berkaitan dengan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Digelarnya kegiatan tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 bahwa daerah wajib membuat Perda baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksana, Usai acara Fokus Group Disccusion di The Royale Krakatau, Kamis 13 Juli 2023.

Dijelaskan Dana Sujaksana, dimana sebelumnya setiap OPD penghasilan mempunyai Perda masing-masing. Misalnya, di Dinas Perhubungan (Dishub) punya perda Retribusi Parkir dan Disprindag ada Perda Retribusi Pasar. Untuk saat ini, dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut di buat satu Perda untuk mengakomodir semua Pajak Retribusi yang ada di kota Cilegon.

“Nah sekarang ada Undang undang nomer 1 tahun 2022 ini, semuanya cuma satu pertukaran daerah, satu (1) Perda sehingga mengakomodir semua pajak retribusi yang ada di Kota Cilegon,” ungkapnya.

“Hari ini, kita membahas kaitan sintonisasi antara Raperda kita dengan PP yang baru muncul PP 35 tahun 2023 turunan dari Undang undang nomer 1 tahun 2022 maka kita sinkronkan materinya kita padukan sehingga tidak keluar dari PP Undang undang,” pungkasnya.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Turut hadir narasumber dari Kemendagri, Deriktur Pendapatan Daerah, Pansos DPRD, Raperda DPRD, Kemenkumham Provinsi, ikatan notaris, ikatan PPAT dan serta tamu undangan lainnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Hadiri Ultah Ke-72 IBI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Titipkan Kesehatan Masyarakat
Artikel Berikutnya Kadis Dindikbud Kota Cilegon Pastikan Rehab SDN Bojong Baru Sudah Dianggarkan di APBD 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten

HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Cilegon

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com