HARITA.ID – Razia Yustisi yang dilakukan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispolpp), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kasie Trantib Kecamatan Cibeber,dan para petugas berhasil mengamankan 8 warga pendatang yang tidak memiliki administrasi kependudukan.
Petugas pada Selasa 18 Juli 2023 para petugas memeriksa satu persatu yang menghuni kontrakan dan berhasil menemukan belasan orang tidak bisa menunjukan identitas kependudukan.
Dari 17 warga, delapan orang diamankan ke kantor Kecamatan dan dipanggil orang tua bersangkuta.
“Kita amankan delapan orang, dan kita panggil orang tuanya,” kata Cecep Kasie Penegakan Perundang – undangan.
Disampaikannya bahwa di Kecamatan Cibeber hanya dua Kelurahan yang diperiksa, yakni Kelurahan Kaltim dan karang Asem.
“Ada 19 orang yang tidak bisa menunjukan identitasnya, dengan berbagai alasan, setelah proses tersisa delapan pemdatang tidak bisa memberikan KTP atau puhal dari keluarga yang tidak bisa dihubungi,” tuturnya. (Zar/Red)










