Harita.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disnaker Cilegon Tegas Kewenangan UMK di PT Lotte Chemical Indonesia Kewenangan Pengawas Tenagakerjaan Provinsi Banten, Ini Penjelasanya
Kota Cilegon

Disnaker Cilegon Tegas Kewenangan UMK di PT Lotte Chemical Indonesia Kewenangan Pengawas Tenagakerjaan Provinsi Banten, Ini Penjelasanya

admin
Diterbitkan: 11 Agustus 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon tegaskan Kewenangan penindakan pelanggaran upah dibawah UMK yang masih terjadi pada proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Ahmad Izudin, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Kamis 10 Agustus 2023.

Izudin mengatakan, terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK), Disnaker Kota Cilegon sudah mengupayakan dengan mengusulkan kepada Gubernur Banten terkait peningkatan upah tahun 2023 dari semula 10 persen, namun yang disetujui hanya 7 persen oleh Gubernur atau yang saat ini sebesar Rp4.657.222.94 (UMK).

Setelah ditentukan besaran UMK oleh Gubernur sejak Januari 2023, Disnaker Cilegon melalui bidang hubungan industrial (hubin) telah melakukan pembinaan terhadap semua perusahaan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di PT Lotte untuk menyampaikan bahwa besaran nilai upah yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai UMK.

“Kita tidak tutup mata. Bulan April lalu, kita juga sudah melakukan pembinaan kepada seluruh kontraktor dan menyampaikan kewajibannya untuk membayar upah sesuai UMK. Bahkan salah satu pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi ikut dengan kita di sana.” ujar Izudin.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Masih kata Izudin, kewenangan penindakan secara aturan pengupahan bukan pada ranah dinas tenaga kerja kota cilegon, melainkan pada Disnaker Provinsi (pengawas ketenagakerjaan).

Jikapun ada kontraktor yang belum melaksanakan pengupahan sesuai UMK, disnaker cilegon tetap melakukan pembinaan dengan membuat kesepakatan dengan para subkontraktor untuk menyanggupi ketentuan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

Tercatat, dari 27 perusahaan subkontraktor pada PT Kine Project jo, masih sekitar 30 persen perusahaan yang belum mengikuti ketentuan.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

Jika tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan Disnaker Kota Cilegon, pihaknya langsung disposisi kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Pengawas juga tahu kita melakukan pembinaan di sana. Karena pada saat BAP untuk isi kesepakatan kita minta masukan juga. Bahkan kita minta dari pengawas bagi yang belum melaksanakan ketentuannya segera dipanggil, karena fungsi penegakan itu ada di pengawas.” tuturnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menanggapi soal UMK di Kota Cilegon belum diterapkan kata Izudin, maka sesuai dengan tugas fungsinya sebagaimana permenaker nomor 1 tahun 2020 ada pada pengawas ketenagakerjaan provinsi banten bukan pada ranah disnaker Kota cilegon.

Dia juga meminta kepada Pengawas Provinsi jika terjadi pelanggaran soal pengupahan maka diharapkan dapat dilakukan BAP di kantor Disnaker Cilegon, sehingga pemerintah Kota Cilegon (disnaker) mengetahui kepatuhan dari para perusahaan kontraktor yang ada.

“Fungsi kita sebatas pada pembinaan, sosialisasi aturan dan memediasi bila ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka ranahnya bisa ke PHI. Berbeda dengan pelanggaran pengupahan, penindakannya bukan di kita,” tandasnya.

Karena itu dia berharap, masyarakat Kota Cilegon memahami tupoksi Disnaker Kota Cilegon. Jika komisi II DPRD Cilegon ingin mengetahui duduk persoalan pengupahan secara utuh, maka dipersilahkan memanggil pihak Disnaker Kota Cilegon sekaligus mengundang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten agar benang kusut polemik upah murah dapat diketahui dan terurai. (Zar/Red)

Baca Juga

Wali Kota Cilegon Beri Kejutan HUT TNI di Tengah Nobar Timnas
2027, Pegawai Pemkot Cilegon Tak Bisa Lagi ‘Titip Absen’
Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi
RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Fatah Sulaiman Kembali Pimpin Rektor Untirta, Ini Penjelasanya
Artikel Berikutnya Dikunjungi Andika Hazrumy, Warga Petir Apresiasi Betonisasi Jalan oleh Bupati Tatu
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten

HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Cilegon

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com