HARITA.ID – Kondisi udara di wilayah Kota Cilegon masih dalam ambang batas normal, hal tersebut dilihat berdasarkan dari alat Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU yang berada di empat titik yang terpasang di wilayah Kota Cilegon.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tingkat mobilisasi arus lalu lintas kendaraan sangatlah tinggi pada jam-jam tertentu seperti pada pagi dan sore hari, juga Kota Cilegon dikelilingi dengan banyaknya industri di wilayah tersebut. Tak hanya itu juga terdapat adanya pembangunan mega proyek yaitu, pembangunan Unit 9 dan 10 PLTU Suralaya dan pabrik kimia PT Lotte Chemical.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, meskipun tingkat mobilisasi arus lalu lintas di Kota Baja tersebut sangatlah tinggi pada jam-jam tertentu. Bahkan Kota Cilegon juga dikelilingi banyaknya industri di wilayah tersebut, namun kualitas udara di Kota Cilegon masih aman dalam ambang batas.
“Dari data-data harian yang ada di alat ISPU, masih menunjukan dalam ambang batas. Kami sedang menganalisa data-data di bulan Agustus ini, mungkin ada yang turun karena ada arah angin dan humidity juga yang harus kita perhatikan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 23 Agustus 2023.
Sabri juga menyatakan, alat Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU yang berada di empat titik, yaitu di persimpangan lampu merah Pondok Cilegon Indah (PCI), persimpangan tugu Landmark, di pertigaan Ciwandan dan di wilayah Kecamatan Grogol yang berada di kawasan PT Statomer yang menunjukan garis indikator berwarna hijau seluruhnya mulai dari kandungan SO2, CO, O3, dan NO2 masih terlihat baik.
“Saat ini tidak tercemar, semua masih dibawah ambang batas. Dan Kota Cilegon bukan salah satu penyumbang polusi udara ke DKI Jakarta yang saat ini kondisi kadar polusi udara di ibukota tidak sehat atau buruk,” jelasnya.
Mantan Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan ini mengimbau kepada masyarakat dalam menghadapi polusi udara dan cuaca panas untuk menjaga kesehatan dan mengurangi aktifitas di luar ruangan, menggunakan masker selama melakukan aktifitas di luar ruangan, tidak membakar sampah, mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih kepada transportasi publik.
“Harus melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencemari lingkungan dan untuk usaha maupun kegiatan yang memiliki sumber emisi untuk selalu menjaga dan memantau limbah cemarannya dan melaporkannya sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Fitriadi Ahmad menambahkan, akan terus melakukan pemantauan kondisi kadar udara di wilayah Kota Cilegon dan memonitor industri-industri yang melakukan pembuangan sisa produksi melalui cerobong udara.
“Kami akan terus melakukan pemantauan kadar udara meskipun saat ini kondisi udara di Kota Cilegon masih dalam ambang batas aman,” pungkasnya. (Red)







