HARITA.ID – Keluarga Korban pencabulan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Cilegon di Pemilu 2024 terkejut atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Kota Cilegon.
Rahmatullah sebagai keluarga korban mengatakan pihaknya sangat terkejut yang telah ditetapkan oleh pihak KPU dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Apalagi, kata Rahmatullah seharusnya pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dapat selektif dan bisa segera dilakukan evaluasi. Karena dari hasil pentepan DCS terdapat satu orang DCS merupakan mantan narapidana dikasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tentu saya sendiri kaget kalau memang ada pengaduan dari masyarakat kepada KPU kaitan dengan DCS yang memang harus dilakukan secara selektif dan evaluasi banget oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu,”kata Rahmatullah,Senin 28 Agustus 2023.
Dikatakan Rahmatullah secara atas nama keluarga pihaknya meminta kepada KPU agar tidak bersifat senonoh dalam penetapan DCS di salah satu DCS yang merupakan mantan Napi cabul.
“Jujur sebagai keluarga saya terima kasih karena apapun yang dilakukan sama masyarakat itu adalah mengingatkan kembali kepada pribadi saya dan keluarga, tentunya masyarakat Kota Cilegon secara umum,”kata dia.
Diakui Rahmatullah dari yang dia himpun informasi bahwa dari ratusan Bacaleg dari beberapa parpol terdapat satu Caleg yang lolos masuk dalam data DCS. Apalagi, dia menilai amat miris terkait kebijakan penetapan DCS dari pihak KPU.
“Karena pada dasarnya saya tahu persis ada salah satu Caleg yang terdaftar dan masuk di DCS. Ini yang miris bagi saya pribadi dan keluarga. Mudah-mudahan masyarakat Cilegon juga sama persepsinya sama saya,”paparnya.
“Kenapa saya katakan seperti itu? Jujur secara pribadi saya tidak ada unsur dendam atau apapun juga. Tapi saya sangat berharap karena Caleg itu adalah harapan masyarakat ke depan untuk bagaimana kita memiliki para wakil rakyat yang amanah,”imbuhnya
Di sisi lain juga ada satu ketentuan atau perundang-undangan semuanya yang mengatur kaitan dengan mantan narapidana. Maka oleh sebab itu,kata Rahmatullah terdapat ada salah satu Caleg yang saya ketahui, khususnya Dapil 1 Jombang-Purwakarta melalui salah satu partai itu adalah mantan narapidana yang memang juga yang bersangkutan adalah sebagai pelaku pencabulan terhadap anak.
“Jujur saya masih punya bukti berupa file, yang bersangkutan divonis 5 tahun melalui Pengadilan Negeri Serang. Data ini tidak akan pernah hilang dari saya. Ini salah satunya dan ini 16 Desember 2015 vonis Pengadilan Negeri Serang,”terangnya.
“Sebagai keluarga dan tentu secara pribadi sekaligus atas nama masyarakat mengamanatkan kepada penyelenggara Pemilu 2024 tentunya kepada KPU Kota Cilegon kalau memang Undang-Undang itu dibuat, maka saya amanatkan jangan membuat Undang-Undang untuk dilanggar,”tegas dia.
Rahmatullsh juga menyinggung terkait peran dari DPR. Apalagi DPR itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat, jangan sampai ganti nama menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat.
“Kenapa? Kalau di DPR itu isinya notabene mohon maaf artinya di masa lalunya berurusan dengan hukum, apalagi ini kasusnya kasus jelas 11 kali perkosa gadis belia, ini adalah Pengadilan Negeri Serang dan ini file yang ada di saya,”ungkap dia.
“Sekali lagi saya terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang ternyata juga mendatangi KPU untuk menyampaikan aspirasinya atau masukannya itu bukan semata-mata mengklaim KPU menurut saya, tapi mengingatkan KPU agar KPU bekerja sebaik mungkin menghasilkan para wakil rakyat yang amanah untuk Kota Cilegon,”pungkasnya. (Zar/Red)







