HARITA.ID – Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang terhadap tiga orang terdakwa dalam dugaan proyek pembangunan pasar rakyat grogol di Tahun 2018.
Kasintel Kejari Kota Cilegon Febri Gumilang menyampaikan bahwa pada pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 itu bahwa terdiri dari 3 (tiga) orang Terdakwa.
“3 orang terdakwa itu diantaranya,TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018,dan BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 dan terakhir SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018,”ungkap Febri melalui keterangan persnya,Senin 18 September 2023.
Dikatakan Febri, Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp966.707.011,- (Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu sebelas rupiah).
“Bahwa terhadap ke 3 (tiga) Terdakwa tersebut, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”tandasnya. (Zar/Red)




