HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama dengan Bawaslu Cilegon melakukan rajia Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang gerbang Cilegon Timur sampai jalan apolo.
Dalam rajia APK itu,dihadiri langsung oleh Kasie Dalop Pol PP Kota Cilegon,Adriano Setiawan yang didampingi oleh Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Subiah.
Kasie Dalop Pol PP Kota Cilegon Adriano Setiawan mengatakan, pada kegiatan penertiban atau penyopotan Spanduk yang bertuliskan Alat Peraga Kampanye (APK) di Cilegon itu merupakan dalam rangka implementasi peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018, tentang satuan polisi pamong praja Kota Cilegon.
Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020,tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Apalagi, dalam melakukan penindakan rajia tadi merupakan dalam rangka menegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022,tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,peraturan walikota nomor 7 tahun 2022,tentang kedudukannya, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hari ini kami Pol PP Kota Cilegon melakukan rajia spanduk itu dari gerbang Cilegon timur sampai apolo. Dan kegiatan rajia baliho atau APK itu dimulai jam setengah 10 pagi. Maka kita juga setelah melakukan rajia hari ini,kedepan kami Pol PP akan melakukan rajianya di hari kamis depan,” kata dia.
Dijelaskan Adriano bahwa dari hasil rajia baliho atau APK tadi yang dimulai dari gerbang tol Cilegon Timur sampai Apolo ada puluhan spanduk yang diamankan olehnya.
Maka lanjut dia, setelah dilakukan pengamanan puluhan spanduk,Pol PP Kota Cilegon akan menggandeng Kasi trantibum disetiap kecamatan untuk bersinergi dalam mengimplementasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2023 dan juga kepada undang undang peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) pada nomor 15 tentang kampanye pemilihan umum.
“63 APK atau APS yang sudah dirajia oleh Pol PP Kota Cilegon. Dan rencananya kami ingin sama kecamatan. Agar setiap kasi trantibum disetiap kecamatan agar bisa mengikuti melakukan rajia serentak dalam pencopotan APK atau APS,” paparnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Subiah menyampaikan, pihaknya turut mendampingi dalam kegiatan penertiban spanduk atau APK disepanjang jalan yang ada di Kota cilegon.
Dalam kegiatan penertiban spanduk tadi,Subiah menuturkan agar kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon untuk tidak melakukan kampanye yang keluar dari ketentuan per KPU.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh Bacaleg untuk sabar terlebih dulu.
“Kami berharap kepada seluruh Bacaleg di Kota Cilegon untuk taat mengikuti aturan per KPU yang ada. Apalagi,ini belum masuk rana kampanye. Maka diharapkan agar seluruh Bacaleg memiliki sifat yang sabar,” tandasnya. (Zar/Red)







