Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Atas Raperda Usul DPRD
Kota Serang

DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Atas Raperda Usul DPRD

admin
Diterbitkan: 13 Oktober 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG,- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan Daerah, Kamis (12/10/2023).

Turut hadir dalam rapat ini pimpinan dan anggota DPRD Banten, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Staf Ahli Gubernur, Asisten Daerah, serta jajaran kepala OPD Se-Provinsi Banten.

Rapat ini merupakan salah satu rangkaian tata tertib pengesahan Raperda Usul DPRD yang mana prosesnya diantaranya melalui penjelasan pimpinan komisi, gabungan komisi, bapemperda, dan atau panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda. Selanjutnya Gubernur memberikan pendapatnya mengenai rancangan perda, kemudian diikuti tanggapan/jawaban terhadap pendapat Gubernur.

Dalam rapat, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan pendapatnya terkait penjelasan terkait rancangan Perda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan Daerah. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan apa yang telah diusulkan oleh DPRD Banten.

Pendapatnya tersebut didasari dengan adanya kesusaian Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Pasal 41 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan objek kemajuan kebudayaan. “Adanya kewenangan dari Pemerintah Pusat sangat tentu menjadi prinsip dan mendasar dalam pembentukan Raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Ia berharap bahwa pembahasan mengenai Raperda ini agar dapat dilakukan tidak melewati Tahun 2023. “Kami berharap dalam pembahasan Perda ini kiranya bisa dilakukan dengan cermat, cepat, dan tidak lewat Tahun 2023 ini,” ucapnya.

Menutup rapat ini, Ketua DPRD Banten Andra Soni menuturkan bahwa Raperda telah melewati dua tahap proses paripurna dan tinggal menghadapi satu proses lagi untuk bisa membentuk Panitia Khusus. “Harapan kami adalah proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya. *

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Keracunan Siswa SD
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Jajaran Pemkab Tangerang Jaga Stabilitas Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com