Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dinilai Tidak Relevan,Pemprov Banten Cabut 13 Perda
Kota Serang

Dinilai Tidak Relevan,Pemprov Banten Cabut 13 Perda

admin
Diterbitkan: 17 Oktober 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemprov Banten bahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan peraturan daerah,Hal ini betujuan agar Provinsi Banten tidak memiliki kelebihan peraturan daerah yang tidak berdampak pada daerah.

“Bahwasanya keberadaan produk hukum daerah baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang disusun mulai dari perencanaan, penyusunan dan implementasi nya, menjadi salah satu indikator dalam penilaian peta jalan maupun peta panduan kita untuk melakukan reformasi birokrasi di 2020-2024,” ungkap Al Muktabar pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Gedung Dprd Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam rangka evaluasi Perda yang telah dibentuk, Pemprov Banten telah melakukan identifikasi terhadap 244 perda . Dimana hasil dari evaluasi ini menemukan Peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan tidak efektif lagi untuk digunakan sebagai landasan hukum di daerah.

“Dan keinginan yang kita ingin dalam membentuk peraturan daerah memiliki parameter yang tidak sekedar banyaknya jumlah (kuantitas) perda yang dihasilkan, melainkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Al Muktabar juga menyebutkan, Raperda penghapusan perda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Omnibus law. Dimana, upaya tersebut mampu mengelompokan aturan-aturan yang efisien dalam pembangunan daerah.

Baca Juga

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

“Sehingga kita mengelompokan aturan-aturan yang makin efisien dan kuat untuk menjadi landasan hukum, penyeleggaraan hukum, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakayan di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Selain itu, Al Muktabar juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dalam menganalisis kebutuhan daerah yang disertai dengan pembentukan Perda yang berkualitas. Komunikasi tersebut dilakukan baik dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten.

“Dan hal-hal yang kita kerjakan tersebut, saya harap akan bermanfaat dalam memenuhi penginputan peraturan yang penting, dan telah pusat tentukan langkah-langkah dan kebenarannya,” ungkap Al Muktabar.

Baca Juga

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar
Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan
Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Al Muktabar menuturkan setidaknya terdapat 13 Perda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan DPRD Provinsi Banten. Dalam perda tersebut termasuk di dalamnya berkenaan dengan peraturan daerah tentang apbd, apbd perubahan, rpjmd dan jenis perda lain yang secara prinsip sudah dilaksanakan. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Dua Sekolah Di Cilegon Torehkan Sekolah Adiwiyata Nasional Di Tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Artikel Berikutnya Minggu Depan Pemkot Cilegon Bakal Urus BPJS Kesehatan Program UHC Bisa di Mall Pelayanan Publik, Simak Penjelasanya.
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Diskominfo Kabupaten Serang Percepat Digitalisasi Desa, Pejaten Jadi Percontohan

Daerah Kota Serang

Komisi I DPRD Tangerang Studi Komparatif ke Diskominfo Serang, Dalami Strategi KIP dan Keamanan Informasi

Kota Serang

Bupati Ratu Zakiyah Optimistis Kabupaten Serang Raih Juara Umum MTQ Banten 2026

Daerah Kota Serang

KKM Uniba di Serang Tak Sekadar Pengabdian, Mahasiswa Ditantang Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

Daerah Kota Serang

Lesman Bangun Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Serang, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com