Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » DLH Cilegon Bersama DLH Kabupaten Serang Taken MOU Bahas Pembuangan Sampah Di TPSA Bagendung
Daerah

DLH Cilegon Bersama DLH Kabupaten Serang Taken MOU Bahas Pembuangan Sampah Di TPSA Bagendung

admin
Diterbitkan: 23 Oktober 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang lakukan Penandatanganan Kesepakatan terkait Kompensasi Dampak Negatif (KDN) di TPSA Bagendung.

Kadis LH Kota Cilegon Sabri mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan penandatangan kesepakatan terkait Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang akan direalisasikan di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut dilakukan olehnya dalam rangka mempersiapkan kesepakatan dalam membahas KDN kedepan ditahun 2024.

“Jadi pada hari ini kami sudah mencoba membahas draft PKS yang sudah disusun. Karena di dalam PKS itu membahas juga terkait dengan KDN. Dimana KDN ini baru bisa terealisasi di tahun 2024. Maka untuk itu kami tadi lebih kepada mempersiapkan membahas persiapan untuk 2024,”kata Sabri kepada wartawan,Rabu 18 Oktober 2023.

Dijelaskan Sabri bahwa dalam PKS tadi, yang dilakukan oleh bersama DLH Kabupaten Serang itu untuk pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon akan dilakukan antara Belud dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang  ke Kota Serang.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

“Jadi tidak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lagi. Karena kesepakatan pembuangan sampah itu diantaranya membahas Belud Kabupaten Serang ke Kota Cilegon,”paparnya.

Selanjutnya, ditambah Sabri bahwa,selama ini sampah  dari kabupaten serang ke Cilegon itu menggunakan izin penggunakan lahan TPSA Bagendung,yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Nah jadi kami akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat bahwa untuk izin yang sudah dikeluarkan oleh Kabupaten Serang, apabila masyarakat menolak kita akan tinjau kembali. Sehingga adapun untuk izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon terhadap Pemerintah Kabupaten Serang,”tandasnya.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

Sementara itu,Kadis LH Kabupaten Serang Prauli menyampaikan, bahwa terkait dengan kesepakatan pemahaman antara DLH Kabupaten Serang dengan DLH Kota Cilegon diriinya telah mengikuti aturan main dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

“Kalau kami dari Kabupaten Serang aturan mekanisme hukum yang ada di Cilegon sudah kami tempuh semuanya. Bahkan yang pertama, itu kita bisa membuang karena ada kesepahaman antara DLH Kota Cilegon bersama dengan DLH Kabupaten Serang keluarlah surat keterangan kita diberikan dispensasi untuk membuang sementara ke TPSA Bagendung,”paparnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Selanjutnya setelah itu ditempuh aturan harus punya izin maka kami mempunyai pemikiran karena sebagai pemerintah yang diamanahkan oleh undang undang. Maka kita kemarin usulkan untuk kerjasama antara pimpinan kita yang sudah ditanda tangani oleh pimpinan kita pada tanggal 1 Oktober yang lalu itu isinya secara global. Dan isinya juga bukan hanya persoalan pendidikan,kesehatan dan lain lain itu banyak yang akan ditindak lanjuti oleh PKS PKS sesama OPD,”imbuhnya.

Diakhir Dia juga menyebutkan dalam pembahas kesepakatan bersama DLH Cilegon yang akan direalisasikan di tahun 2024 termasuk didalamnya membahas KDN. Sehingga dari kepakatan itu KDN itu nantinya ada ranah hukum yang mengatur didalamnya.

“Nah ini PKS ini sebenarnya sudah dibahas juga. Termasuk berbicara dengan KDN ini kita cantumkan dalam PKS ini, agar supaya memiliki dasar payung hukumnya,”tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ikuti Hasil Rapimnas DPP, DPD Partai Golkar Cilegon Siap Menangkan Prabowo Gibran
Artikel Berikutnya Harus Cermat Laksanakan APBD Perubahan Tahun 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com