Harita.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pria Bojonegara Kabupaten Serang Dijebloskan Polisi, Diduga Akibat Rayu Adik Istri Sendiri Hendak Hubungan Suami Istri
Daerah

Pria Bojonegara Kabupaten Serang Dijebloskan Polisi, Diduga Akibat Rayu Adik Istri Sendiri Hendak Hubungan Suami Istri

admin
Diterbitkan: 13 Desember 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pria kelahiran Bojonegara, Kabupaten Serang dijebloskan oleh pihak Polres Cilegon dengan 15 tahun penjara.

Hal itu dilakukan oleh pihak Kepolisian melalui Satreskrim Polres Cilegon diduga telah tega membunuh korban saat ajakan untuk bersetubuh ditolak oleh R.

Hal itu terungkap dalam ekspose tindak pidana di aula Mapolres Cilegon, Rabu (13/12/2023).

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri. Mengatakan, kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat yang ditndak lanjuti oleh tim dan melakukan investigasi terhadap para saksi dan juga tetangga korban.

“Jadi, awal mula kejadiannya, terduga pelaku N, ini mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu belakang. Terduga meminjam uang untuk membeli bensin sekitar Rp 20 ribu. Namun, korban mengaku tidak punya uang,”kata AKP Syamsul Bahri.

Baca Juga

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian
Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat
Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Ia menuturkan, setelah menjawab korban tidak punya uang, masuk ke dalam kamar. Dan terduga pelaku, mengikuti dari belakang sampai masuk ke dalam kamar. Terduga pelaku N, merangkul dari belakang dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

“Namun, R selaku korban, menolak. Bahkan korban memukul terduga pelaku, akhirnya terduga pelaku kalap dan mencekik korban sehingga korban meninggal dunia,”ujarnya.

Perwira yang mempunyai pangkat tiga balok kuning emas dipundaknya tersebut melanjutkan, setelah mencekik, terduga pelaku N, juga memukul perut korban sebanyak 2 kali, hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

“Terduga pelaku, berhasil kami amankan setelah kejadian sekitar 2 jam. Dimana, setelah kami lakukan, penyelidikan terduga pelaku ini tengah mencari rumput disekitar rumah korban. Setelah kami lakukan interogasi, terduga pelaku akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menimbulkan kematian,”tuturnya.

AKP Syamsul Bahri menambahkan, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Korban ini ternyata masih punya hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Dan pelaku juga kami amankan karena masih terdapat bukti-bukti yakni bekas luka cakaran. Kami jerat terduga pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara,”ucapnya.

Sementara itu, terduga pelaku N, mengaku, dirinya tertarik kepada R, karena sering ketemu. Hasratnya timbul setelah 2 hari lalu dan ingin mengajak hubungan suami istri.

“Hasrat ingin berhubungan suami istri saya timbul, setelah melihat R. padahal memang ia adalah adik dari istri saya. Atas kejadian ini saya menyesal,”ungkapnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar Matangkan Persiapan Libur Nataru
Artikel Berikutnya Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong, Ini Pesan Tatu
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Cilegon

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Kota Cilegon

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Kota Cilegon

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Kota Cilegon

Dokumen Dinilai Lengkap, Cilegon Tinggal Tunggu Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com