HARITA.ID – Pria kelahiran Bojonegara, Kabupaten Serang dijebloskan oleh pihak Polres Cilegon dengan 15 tahun penjara.
Hal itu dilakukan oleh pihak Kepolisian melalui Satreskrim Polres Cilegon diduga telah tega membunuh korban saat ajakan untuk bersetubuh ditolak oleh R.
Hal itu terungkap dalam ekspose tindak pidana di aula Mapolres Cilegon, Rabu (13/12/2023).
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri. Mengatakan, kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat yang ditndak lanjuti oleh tim dan melakukan investigasi terhadap para saksi dan juga tetangga korban.
“Jadi, awal mula kejadiannya, terduga pelaku N, ini mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu belakang. Terduga meminjam uang untuk membeli bensin sekitar Rp 20 ribu. Namun, korban mengaku tidak punya uang,”kata AKP Syamsul Bahri.
Ia menuturkan, setelah menjawab korban tidak punya uang, masuk ke dalam kamar. Dan terduga pelaku, mengikuti dari belakang sampai masuk ke dalam kamar. Terduga pelaku N, merangkul dari belakang dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Namun, R selaku korban, menolak. Bahkan korban memukul terduga pelaku, akhirnya terduga pelaku kalap dan mencekik korban sehingga korban meninggal dunia,”ujarnya.
Perwira yang mempunyai pangkat tiga balok kuning emas dipundaknya tersebut melanjutkan, setelah mencekik, terduga pelaku N, juga memukul perut korban sebanyak 2 kali, hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya.
“Terduga pelaku, berhasil kami amankan setelah kejadian sekitar 2 jam. Dimana, setelah kami lakukan, penyelidikan terduga pelaku ini tengah mencari rumput disekitar rumah korban. Setelah kami lakukan interogasi, terduga pelaku akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menimbulkan kematian,”tuturnya.
AKP Syamsul Bahri menambahkan, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Korban ini ternyata masih punya hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Dan pelaku juga kami amankan karena masih terdapat bukti-bukti yakni bekas luka cakaran. Kami jerat terduga pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara,”ucapnya.
Sementara itu, terduga pelaku N, mengaku, dirinya tertarik kepada R, karena sering ketemu. Hasratnya timbul setelah 2 hari lalu dan ingin mengajak hubungan suami istri.
“Hasrat ingin berhubungan suami istri saya timbul, setelah melihat R. padahal memang ia adalah adik dari istri saya. Atas kejadian ini saya menyesal,”ungkapnya. (Zar/Red)







