HARITA.ID – Seorang warga Sukanaraga desa babakan sari Majalengka yang berprofesi sebagai tukang somay dipergoki melakukan pencabulan anak dibawah umur di lingkungan gerem,Rabu 27 Desember 2023.
Untuk diketahui pelaku berinisial MI berumur 61 tahun yang sehari harinya berprofesi tukang siomay keliling.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri membenarkan bahwa unit PPA Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki laki yang akan melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023,jam 10.00 wib di Lingkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon.
“Iyah kami dari Unit PPA Satreskrim polres Cilegon telah menangani kasus pencabulan anak dibawah umur,pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023,jam 10.00 wib di Lingkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon telah terjadi pencabulan kepada anak umur 10 tahun yang dilakukan seorang laki laki umur 61 tahun,”kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri.
Dijelaskan AKP Syamsul bahwa awalnya saudara AM sedang bermain hp di rumah saudara, lalu datang saudari JH yang beralamat Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon.
“Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat saudari bunga sedang di cabuli oleh tukang somay selama 1 menit. Sehingga saudara AM langsung mempergoki seorang tukang somay hingga menarik tanganya lalu merangkul dan tukang somay pun meminta kepada AM agar jangan bilang bilang,”ungkap dia.
“Atas perbuatan seorang warga Sukanaraga desa babakan sari Majalengka yang berprofesi sebagai tukang somay pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tandasnya. (Zar/Red)








