HARITA.ID – Anggota genk motor di Kota Cilegon,dibekuk Kepolisian Resor Cilegon atau Polres Cilegon lantaran telah melakukan pembacokan terhadap berbeda grup genk motor.
Untuk diketahui dari pihak Polres Cilegon, bahwa Polisi telah menetapkan saudara AD menjadi tersangka akibat pembunuhan oleh saudara RA. Dari hasil keterangan tersangka AD, ia ini merupakan seorabg club genk motor dan RA sama sama dari genk motor.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa pihaknya menindak lanjuti laporan dari warga yang di duga ada pertikaian genk motor pada tanggal 7 Januari 2024.
Pada saat itu, kata Syamsul, dari akibat pertikain genk motor terdapat satu orang korban berinisial RA dan pelaku atau tersangka berinisial AD merupakan seorang perkumpulan genk motor. Sehingga kata Syamsul, ada belasan anggotanya terlibat melakukan pertikaian oleh saudara RA.
“Untuk motif sama sama genk motor. Jadi kebetulan korban pembacokan juga sama sama genk motor. Jadi sama sama kebetulan korban juga dari genk motor dan tersangka kurang lebih 15 orang ini memiliki genk motor juga,”ungkap AKP Syamsul Bahri saat conferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Kamis 25 Januari 2024.
Syamsul membeberkan, dari menurut pengakuan tersangka AD melakukan monitoring kepada club genk motor rekanya yang berinisial RA.
Maka lanjut Syamsul, dari hasil keterangan tersangka AD, mereka berdua ini merupakan teman tongkrongan dalam club genk motor, meskipun beda club atau genk motor.
Untuk itu, Syamsul mengungkapkan, saudara tersangka AD melakukan pembacokan terhadap saudara RA yang mengakibatkan tangan kiri saudara RA mengalami buntung akibat dari pembacokan oleh tersangka AD.
“Jadi mereka tersangka ini menswipping atau memonitoring yang kebetulan pernah nongkrong bareng dan kenal. Tetapi si tersangka dan korban ini beda genk, sehingga tersangka yang sudah kita amankan ini berinisial AD tiga kali melaksanakan pembacokan di bagian badan dan tangan,”ungkap Syamsul.
Kata Syamsul,Dari hasil pembacokan oleh saudara tersangka AD yaitu mengakibatkan saudara korban RA mengalami putus sehingga tangan si RA dilakukan aputasi.
Oleh sebab itu,masih kata Syamsul, tersangka ini merupakan seorang pemuda dan si korban yang mengalami kebuntungan akibat di bacok oleh saudara AD ini seorang pelajar di salah satu sekolahan di Kota Cilegon.
“Untuk statusnya korban pelajarĀ sedangkan untuk tersangkanya sudah dewasa,”tuturnya.
Sementara itu, tersangka ADP mengatakan, aksinya tersebut dilakukan dengan sadar karena korban sudah pindah genk ke Cilegon Untuk Santai (CUS).
ADP mengakui, dirinya yang menyabet tangan korban sampai hampir putus tersebut.
“Saya tidak dipengaruhi alkohol saat itu. Saya tergabung di genk Areka dan dia di genk CUS. Saya menyesal,” pungkasnya.
Atas perbuatan kekerasan dan penganiayaan itu, ADP dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (Zar/Red)