Politik

Masuk Masa Tenang Pencoblosan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Caleg Jaga Marwah Demokrasi

HARITA.ID – Memasuki masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan ultimatum kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan politik uang serta tidak melakukan ajakan kampanye.

Ha tersebut, menurut data dari Bawaslu Kabupaten Serang tahapan masa kampanye sudah selesai pertanggal 11 Febuari sampai 14 Febuari. Terkhusus pelaksanaan pencoblosan tinggal menghitung hari yang perkirakan sudah masuk H-3.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaalu kabupaten Serang, Abdul Holid mengingatkan seluruh calon legislatif 2024 tidak melakukan kampanye di masa tenang dan praktik politik uang Money Politik.

“Kami ingatkan kepada para caleg disaat masa tenang dilarang untuk berkampanye apalagi melakukan politik uang demi menjaga marwah dan kemurnian Demokrasi,” kata Holid melalui pesan siaranya.

Selain Bawaslu Kabupaten Serang memberikan peringatan kepada seluruh caleg agar tidak menggunakan money politik (politik uang), Holid mengungkapkan, pihaknya memberikan persoalan larangan masa berkampanye disaat masa tenang yang telah diatur dalam pasal 1 angka 36 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanyeu pemilu.

“Di masa tenang caleg juga di pinta untuk tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas dilarang berkampanye mengumpulkan masyarakat serta merta untuk menjaga marwah Demokrasi,” ungkap Holid.

“Sesuai pasal 278 Undang-undang NO. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pelaksanaan kampanyeu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” tambah Holid.

Disamping larangan berkampanye pada masa tenang Politik uang juga tidak boleh dilakukan, biasa nya pada masa tenang rentan akan politik uang yang di bagikan kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih caleg tertentu.

Untuk diketahui, dari Tindak pidana politik uang diatur dalam pasa 523 layat 1 samapai dengan ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017.

“Maka dengan itu kami menghimbau dalam melaksanakan aktifitas kampanye peserta pemilu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas kampanyeu, pada masa tenang tidak diperbolehkan lagi beredar alat peraga kampanye (APK) sehingga oleh karnanya peserta pemilu agar menurunkan secara mandiri APK masing-masing,” ungkapnga.

Holid menuturkan, pada masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara peserta pemilu agar tidak melakukan praktik politik uang / money politic serta aktifitas- aktifitas lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik untuk menurunkan atau menghentikan iklan kampanye di media agar peserta pemilu tidak terjerat kampanye diluar jadwal hanya karena media masih menayangkan iklan di media,” tandas Holid. (Zar/Red)

Harita.id