HARITA.ID – PT Pelindo Regional 2 Banten meminta kepada seluruh pengusaha truk yang ada di Banten dan Cilegon agar tidak membawa BBM dan Sembako selama arus mudik di angkutan lebaran 2024.
General Manager pada PT. Pelindo Regional 2 Banten, Yohanes W Situmeang mengatakan bahwa, untuk pemberlakuan truk ia tetap mengikuti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri dan Polri.
2 Menteri itu Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024, bahwa truk yang diperbolehkan itu ada dua golongan. Dua golongan tersebut diantaranya adalah di golongan 6 dan 7 di bolehkan masuk ke dermarga Pelabuhan Pelindo.
Sedangkan, untuk di dermaga 8 dan 9 tak dapat izin melakukan penyebranganya ke Pelabuhan Pelindo, melainkan di bolehkan melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) yang berada di wilayah bojonegara.
“Kalau pemberlakuan truk itu sesuai dengan SKB yang berlaku itu yang masuk sesuai dengan golongan 6 dan golongan 7. Sedangkan golongan 8 dan 9 di mintai untuk masuk ke BBJ,” ujarnya.
Kata Situmeang menuturkan, bahwa pihak PT. Pelindo Regional 2 Banten bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mensepakati peraturan SKB yang sudah disepakati oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dengan Polri.
Untuk itu, Situmeang menghimbau dan meminta hingga mengajak kepada seluruh jasa angkutan truk untuk tidak membawa sembako dan BBM selama arus mudik 2024.
“Sebenarnya kita dan Pemerintah sudah memberikan himbauan untuk truk untuk melakukan gerakan arus mudik selama arus mudik lebaran 2024 ini dihimbau tidak boleh membawa sembako dan BBM,” tegasnya.
“Makanya kita meminta kepada pengusaha truk yang ada di Banten dan Cilegon yang tidak ada kaitanya dengan BBM, kemudian dengan keterkaitan dengan sembako harusnya tidak ada melakukan gerakan selama arus mudik di angkutan lebaran tahun 2024,” tukasnya. (Zar/Red)










