HARITA.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.150 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika sebelumnya. kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin kemarin.
AKP Michael menuturkan, dalam pengungkapan itu pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang merupakan warga Aceh. Dimana, ketiga tersangka itu merupakan spesialis kurir Narkotika melalui pesawat terbang dengan cara menyimpan narkotika dalam sepatu dan celana dalam yang digunakan.
AKP Michael menyampaikan, apabila dirupiahkan jenis sabu yang diamankan senial Rp2,5 miliar. Dikatakanya, apabila 2.150 gram sabu ini berhasil diedarkan oleh ketiga pelaku, bisa membahayakan sebanyak 21 ribu jiwa. Oleh kareana itu, AKP Michael mengimbau kepada masyarakat Cilegon untuk tidak menggunakan barang terlarang tersebut.
Salah seorang pelaku mengaku sudah dua kali membawa barang haram tersebut. Dikatakanya, untuk satu kali transaksi dirinya menerima upah sebesar Rp15 juta. Ia mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Zar/Red)










