Harita.id
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dewan Pers: Putusan MK Jangan Jadi Tameng Wartawan Abal-Abal
Nasional

Dewan Pers: Putusan MK Jangan Jadi Tameng Wartawan Abal-Abal

admin
Diterbitkan: 8 Februari 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON, – Dewan Pers menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh disalahgunakan sebagai tameng untuk menyerang pejabat atau menghindari proses hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, dalam wawancara terbaru yang menyoroti maraknya pemotongan narasi putusan MK secara sepihak.

“Banyak putusan MK itu dipotong-potong. Wartawan dalam tugas jurnalistiknya memang tidak boleh dipidana atau digugat perdata sebelum sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Tapi ada kalimat lanjutannya, ada syaratnya,” tegas Yogi.

Menurutnya, sebagian pihak sengaja mengutip sepotong putusan MK hanya sampai pada klaim “wartawan tidak bisa dipidana”, lalu menjadikannya alat pembenaran untuk tindakan yang justru melanggar etika jurnalistik.

“Itu dipakai untuk menyerang pejabat. Tidak bisa begitu. Putusan MK jangan digoreng ke mana-mana,” ujarnya.

Baca Juga

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha
Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Yogi menegaskan, Dewan Pers sudah lama memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui kerja sama resmi dengan aparat penegak hukum.

“Kita sudah perkuat dengan MoU bersama Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kalau ada sengketa pers, penyidik harus koordinasi dulu dengan Dewan Pers,” katanya.

Baca Juga

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

Dewan Pers juga memiliki sekitar 130 ahli pers di seluruh Indonesia yang bertugas memilah apakah sebuah karya benar produk jurnalistik atau bukan.

“Kalau bukan produk jurnalistik, silakan diproses dengan UU ITE. Tapi kalau produk jurnalistik, polisi harus melepas dan serahkan ke Dewan Pers,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wartawan Asli Dinilai dari Produk dan Etika

Dalam wawancara itu, Yogi juga menyoroti fenomena orang-orang yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi maupun produk jurnalistik yang jelas.

“Kita tidak bisa melarang orang mengaku wartawan, itu hak asasi. Tapi wartawan adalah orang yang membuat produk jurnalistik sesuai kode etik,” tegasnya.

Ia mengimbau publik dan pemerintah untuk lebih cerdas memilah, serta mendorong wartawan bergabung dalam organisasi pers resmi seperti PWI, SMSI, dan lainnya.

Baca Juga

Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda
Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia
Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 
Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator

“Wartawan yang benar biasanya punya circle organisasi. Yang tidak beres biasanya malu masuk circle itu,” ungkap Yogi.

UKW Jadi Filter Kompetensi
Yogi menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu cara efektif menyaring wartawan profesional.

“UKW itu sangat menyaring. Dari ujian kelihatan siapa yang kompeten. Sertifikat UKW adalah bentuk pengakuan negara bahwa wartawan tersebut kompeten,” tandasnya.

Meski demikian, ia menegaskan UKW bukan kewajiban mutlak, melainkan hak wartawan untuk memperoleh pengakuan resmi.

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ratusan Anggota SMSI Serbu Cilegon di HPN 2026, Mahasiswa Turut Jadi Garda Depan Pers Siber
Artikel Berikutnya Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Nasional

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com