LEBAK – Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang PSBB Tahap IV gencar disosialisasikan Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, RT dan RW.
Sosialisasi tersebut digelar, di Aula Kantor Desa setempat dihadiri Tim Pengawas dari Kecamatan Rangkasbitung, Kapolsek Rangkasbitung, Danramil Rangkasbitung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Paguyuban, RTRW dan sejumlah undangan lainnya.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang PSBB Tahap ke IV. Kita mengundang para tokoh masyarakat tokoh agama, RT dan RW dalam rangka sesi-sesi PSBB tahap ke IV untuk menyampaikan larangan-larangan serta perintah-perintah sesuai aturan yang berlaku” Kata Dedi Suhendi, Kepala Desa (Kades) Desa Rangkasbitung Timur, Senin (8/2/2021).
Dijelaskannya, sementara kegiatan yang dilarang yaitu mengadakan resepsi, kalau untuk pernikahan masih bisa dengan catatan maksimal 10 orang.
“Tetapi kalau resepsi baik di masyarakat maupun di gedung gedung itu tidak dibolehkan, dan kamipun dari pihak desa tidak boleh mengeluarkan rekomendasi” Ujarnya.
Dedi berharap kepada masyarakat untuk segera dan lebih cepat melaksanakan secara intensif dengan mengacu pada 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kemudian tidak lupa menghindari kerumunan-kerumunan. (Dm)










