Harita.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bapenda Provinsi Banten Tingkatkan Potensi Penerimaan PBBKB
Kota Serang

Bapenda Provinsi Banten Tingkatkan Potensi Penerimaan PBBKB

admin
Diterbitkan: 5 Mei 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten nomor 12 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya dari sektor PBBKB. Dalam ketentuan tersebut salah satunya terdapat perubahan tarif PBBKB yang semula dari sektor Industri dipungut sebesar 17,17% dari jumlah pembelian BBM, usaha pertambangan dan usaha kehutanan dipungut sebesar 90 % dari jumlah pembelian BBM dan usaha transportasi dan kontraktor jalan yang bukan SPBU dipungut sebesar 5 % dirubah menjadi untuk sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya dikenakan tarif 5 %.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah akan melakukan MoU dengan PT. Pertamina (Persero) MOR III yang bertujuan untuk dapat dilakukan analisys bersama guna sinkronisasi data transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten secara transparan dan terpadu, adapun jumlah penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2020 pada sektor industri sebanyak 173.952.474 liter baik nafta maupun solar, sedangkan pada tahun 2021 jumlah penggunaan bahan bakar pada sektor yang sama baru mencapai 42.396.786 liter pada kuartal pertama.

Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 akan memberikan potensi kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan menjadi dampak positif terhadap penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota, mengingat penerimaan tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima proporsi lebih besar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan optimalisasi PAD.

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

”Perubahan tarif PBBKB merupakan salah satu aksi perubahan guna meningkatkan PAD Provinsi Banten yang dibutuhkan untuk pembangunan di segala sektor dan Kami berharap kepada masyarakat Banten untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten supaya Realisasi PBBKB dapat meningkat,” pungkas Budi. (Adv)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya GJI Salurkan CSR 500 Paket Sembako Untuk Yatim & Dhuafa
Artikel Berikutnya Amankan Larangan Mudik, Wagub Banten Usul Kereta Api Stop Beroperasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak

Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Kota Serang

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com