Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gubernur Banten Mendadak Perintahkan Kepala Daerah Tutup Sementara Destinasi Wisata
Kota Serang

Gubernur Banten Mendadak Perintahkan Kepala Daerah Tutup Sementara Destinasi Wisata

admin
Diterbitkan: 16 Mei 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tiba-tiba mengeluarkan Instruksi kepala Kepala Daerah Baik Bupati Maupun Wali Kota di Provinsi Banten di tengah Pandemi Covid-19 akibat membludaknya wisatawan yang berlibur di Hari Raya Idul Fitri.

Dalam perintah tersebut tertuang pada Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dasar dikelurkannya Instruksi Surat Perintah tersebut sesuai hasil monitoring perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jumat dan Sabtu (14-15 Mei) 2021 yang mengindikasikan terdapat anusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Kebijakan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Banten merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada Instruksi tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. (Dm)

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapolres Cilegon: Wisatawan Selain Warga Banten Akan diputer Balik
Artikel Berikutnya Dukung Instruksi Gubernur, Polda Banten Sekat dan Tutup Akses Jalan Ke lokasi wisata
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com