HARITA.ID – Bawaslu Kota Cilegon menghimbau kepada para ASN se Kota Cilegon untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaran Pemilu serentak pada tahun 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, terkait dengan Netralitas ASN tentu Bawaslu Kota Cilegon sendiri telah tertuang pada Undang Undang (UU) 7. Dalam UU tersebut Bawaslu mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pada pengawasan Netralitas ASN TNI Polri.
“Dalam perkenaan dengan netralitas ASN sendiri tentu Bawaslu Kota Cilegon merujuk kepada Undang Undang No 7. Di situ kita mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan dan kita juga di perbawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.
Selain itu, dijelaskan Urip bahwa jika memang terdapat seorang ASN melanggar dalam dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Cilegon segera melakukan tindakan rekomendasikan kepada ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Kalau memang terdapat ASN dalam dugaan pelanggaran terhadap netralitas kita merekomendasikan kepada ASN. Hal ini karena itu kewenangan kita di Bawaslu Kota Cilegon,” jelasnya.
Adapun dalam Perkenaan dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak ini, kata Urip bahwa mekanisme itu baru akan masuk pada tahapan calon. Sedangkan, pihaknya baru masuk tahapan Panwascam.
“Ini kita baru tahapanya. Jadi dalam mekanisme tahapan calon itu masuk kepada peserta pemilu. Sedangkan tahapan peserta pemilu adanya di tahun 2023 mendatang,” ujarnya.
“Artinya nanti di tetapkan di peserta Pemilu,” tambahnya.
Menurut dia bahwa kalaupun di dalam peserta Pemilu itu sendiri terdapat seorang ASN pihaknya menghimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkot Cilegon untuk menjaga netralitas seorang ASN.
“Nanti kalau ada peserta nah tetap kami menghimbau kepada ASN yah harus mengrem lah yak,” tegasnya.
Selain itu pun lebih lanjut, Urip juga akan melalakukan sosialisasi terlebih dulu. Dalam mengantisipasi hal itu yang akan di lakukan oleh ASN itu sendiri.
“Pertama yang harus kita lakukan itu adalah sosialisasilah. Sosialisasi setelah itu kita beberapa nanti melalui surat edaran atau surat himbauan kepada SKPD SKPD perkenaan dengan tahapan penyelanggaraan pemilu serentak 2024,” paparnya.
“Intinya Kita upayakan pencegahan. Hal ini karena tetap pencegahan itu yang harus kita lakukan terlebih dulu. Hal tersebut memang slogan bawaslu itukan, cegah awas tindak,” imbuhnya.
Dia juga menuturkan akan mengupayakan dalam pencegahan netralitas ASN. Apalagi, nanti kedepan ia akan memberikan himbauan dengan SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Kedepan kita akan maksimalkan pencegahan ini di antaranya kita mengirim himbauan surat kepada SKPD SKPD bahwa perkenaan netralitas ASN,” tuturnya.
“Kalaupun untuk sangsi itu adanya di ASN. Karena kan di kita gak bisa memberikan sangsi. Hal tersebut kita hanya merekomendasikan dan ingatkan,” imbuhnya.
“Iyah intinya kan karena sesuai dengan Undang Undang dia dan PP dia. Karena inikan Bawaslu tidak boleh memberikan hukuman. Karena yang berwenangan kewenangan hukuman itu adalah hanya di KASN,” sambungnya. (Zar/Red)







