Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kejari Tahan Artis Nikita Mirjani Di Rutan Serang
Kota Serang

Kejari Tahan Artis Nikita Mirjani Di Rutan Serang

admin
Diterbitkan: 25 Oktober 2022
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Serang.

“Terhitung dari 25 Oktober sampai 13 November 2022 Nikita Mirjani di tahan di Rutan Serang,” ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.

Dalam Pertimbangan ditahannya Nikita Mirjani kata Freddy bahwa, alasan objektif yaitu pada pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya bisa diatas 5 tahun penjara.

“Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala, Namun kata dia hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

“Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga,” tutupnya.

Selain itu Nikita Mirjani juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serang, didalam sebuah ruangan terdengar suara tangisan tersedu-sedu yang diduga merupakan suara NM Selasa 25 Oktober 2022, Sekitar jam 18:00 WIB.

Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang dibawa oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. (Zar/Red)

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemilu 2024, Siap-Siap Untuk ASN TNI dan Polri Tak Netral Bakal Dikenakan Sanksi
Artikel Berikutnya Nilai Kebangsaan Harus Menjadi Semangat Untuk Generasi Muda
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com