HARITA.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengunjungi kantor Kelurahan Kalitimbang untuk menyapa warga di Kelurahan tersebut agar sadar dan peduli terhadap arsip pribadi.
Administrasi Umum DPK Provinsi Banten Hawilah menerangkan, arsip pribadi penting dijaga agar tidak hilang dan mengalami kerusakan. Arsip penting pribadi tersebut diantaranya ijazah, surat nikah, KTP, KK, BPKB, NPWP, pasport, dan visa.
“Kami menitikberatkan agar masyarakat peduli terhadap arsip pribadi dan keluarganya. Seperti surat kematian juga jangan sampai hilang atau rusak,” kata Hawilah, Kamis 17 November 2022.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra juga hadir dan turut bertemu warga yang berlangsung di Aula Kelurahan Kalitimbang itu. Dede pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak hanya memiliki dan menyimpan arsip pribadi dan keluarga dalam bentuk fisik saja, namun juga berbentuk digital.
“Saya rekomendasikan bahwa sekarang ini sudah era digital, jadi hanya punya hard copynya saja, harus juga ada soft copynya. Jadi kalau ada yang hilang dan rusak, kita masih punya,” ungkap Dede.
Dede juga menyarankan, agar penyimpangan arsip ditempatkan dalam tempat yang aman dan terkumpul dalam satu wadah.
“Kalau ada brankas yang anti air dan api, taruh di brankas itu. Kalau tidak punya, simpan di map dikumpulkan dalam satu tas,” ujarnya. (Zar/Red)










