Harita.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Bongkar THM yang Masih Beroperasi
Daerah

Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Bongkar THM yang Masih Beroperasi

admin
Diterbitkan: 29 Desember 2022
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan bakal melakukan penindakan sanksi administrasi berupa pembongkaran tempat hiburan malam atau THM jika masih beroperasi Kembali. Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Kamis 29 Desember 2022.

Penindakan sanksi administrasi pembongkaran disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat usai melakukan penyegelan THM Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 29 Desember 2022.

“Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau, kalau memang masih beroperasi kita bongkar,” tegas Ajat.

Ajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini dibantu Anggota TNI dan Polri tersebut sudah sesuai dengan standar operasional atau SOP terhadap THM yang tidak berizin dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Tahapan penyegelan lantaran peringatan dan teguran 1, 2 dan 3 yang dilayangkan oleh Dinas Satpol PP kepada pengelola namun di abaikan.

“Tahapan pengosongan sudah dilakukan masih di abaikan, masuk ke tahapan penyegelan ini barangkali yang kedua terakhir. Kalau memang setelah penyegelan ini masih beroperasi, mungkin sanksi administrasi pembongkaran kita lakukan,” tandasnya.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Diketahui pada Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan penindakan sanksi administrasi pembongkaran terhadap 7 THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

“Jadi dari pantauan kami dari 7 THM yang di Tahun 2022 ini beroperasi lagi ini (star queen dan New Star berganti nama D) yang membandel masih beroperasi didalamnya ada musik hidup house DJ, tempat karaoke dan menjual minuman keras,” jelasnya.

Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

Ajat menjelaskan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol.

“THM Star Queen sudah di cabut izinnya, ilegal kalaupun ada izinnya lewat OSS izin resto. Tapi setelah saya mengecek di dinas perizinan tidak mengeluarkan izin satu pun terhadap THM yang sudah dilakukan pembongkaran pada 2021 akhir lalu,” papar Ajat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis 15 Desember 2022 lalu juga melakukan penyegelan bangunan THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di JLS tepatnya di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Wali Kota Cilegon Evaluasi Program Pembangunan Salira
Artikel Berikutnya Butuh Jasa Service, Body Repair, dan Asuransi Engine di Banten? Datang Ke Bengkel Ini Bisa Jadi Solusinya
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com