Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Berobat Gratis Pakai KTP Asalkan Sudah Terdaftar Di BPJS Kesehatan
Kota Cilegon

Berobat Gratis Pakai KTP Asalkan Sudah Terdaftar Di BPJS Kesehatan

admin
Diterbitkan: 3 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa menanggapi kesalahpahaman masyarakat mengenai program Pemkot Cilegon terkait berobat gratis hanya dengan KTP. Hal tersebut Ratih katakan bahwa ini merupakan bentuk keseriusan Dinkes Kota Cilegon dalam mendukung program Pemkot Cilegon.

“Intinya adalah kita selalu mengingatkan agar mensosialisasikan program berobat gratis dengan KTP ditambahkan, khusus yang sudah terdaftar di BPJS,” jelasnya, Selasa 03 Januari 2023.

Ratih menegaskan, bahwa program yang dimaksud adalah program berobat gratis hanya dengan membawa KTP jika sudah terdaftar di BPJS. Apabila belum terdaftar, kata Ratih, masyarakat akan tetap melalui prosedur pengurusan administrasi untuk menjadi peserta BPJS dalam 3 x 24 jam.

Walaupun masyarakat menyebut 3 hari proses merupakan waktu yang lama, namun Ratih mengatakan bahwa proses tersebut sebenarnya sudah diringankan untuk mempermudah masyarakat Cilegon.

“Itukan tadinya prosesnya 14 hari jam kerja untuk menjadi peserta BPJS, tapi sekarang sudah dikurangi menjadi 3 x 24 jam kerja. Jadi wayahnya ajalah masyarakat ngurusin itu. Kan buat kepentingan pribadi juga biar ada jaminan kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn
54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Mengenai sanksi yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pasien Rawat Inap RSUD Kota Cilegon, Ratih menyatakan apabila dalam waktu 3 x 24 jam kerja masyarakat tidak dapat menyelesaikan persyaratan tersebut agar sanggup melakukan pembayaran rawat inap sebagai pasien umum, Kepala Dinas Kesehatan tidak tahu menahu masalah itu karena aturan tersebut diberlakukan dari pihak BPJS sendiri.

Ketika ditanya dari mana orang tidak mampu membayar pembayaran itu, Ratih mengatakan masyarakat agar memahami kondisi ini dan memaklumi.

“Ya kan sudah dikasih keringanan, jadi wayahnya lah bayar kalau seandainya 3 hari tidak bisa memenuhi administrasi. Soalnya itu kan kebijakan dan aturan dari BPJS,” tutur Ratih.

Baca Juga

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon
SMSI Cilegon Adakan Workshop dan Pelatihan, Cetak Jurnalis Siber Masa Depan
Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga

Ratih menambahkan, maksud dari berobat gratis hanya menggunakan KTP yaitu para pasien tidak perlu repot-repot membawa kartu BPJS apalagi kalau kartu tersebut hilang, hanya cukup membawa KTP saja.

“Ya karena sekarang bahkan di seluruh Indonesia diberlakukan, bagi peserta BPJS yang sudah terdaftar hanya cukup membawa KTP, karena kita hanya melihat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Berkat Pak Walikota Cilegon, sekarang di seluruh Indonesia bagi peserta BPJS boleh hanya dengan membawa KTP saja. Jadi tetap, bagi yang belum terdaftar BPJS haru mendaftar terlebih dahulu dengan kurun waktu 3 hari,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya PHRI dan Pemkab Serang Sinergi Antisipasi Informasi Hoax
Artikel Berikutnya Pokmas Kelurahan Rawa Arum Manfaatkan Lahan Tidur Jadikan Taman Bermain Anak
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Kota Cilegon

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Kota Cilegon

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

Kota Cilegon

Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com