HARITA.ID – Lembaga riset dan advokasi, PATTIRO Banten menggelar Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2022 dan Outlook Banten 2023, lembaga yang fokus dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan penguatan kapasitas masyarakat itu soroti Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik di Provinsi Banten, Jumat 06 Januari 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun PATTIRO Banten, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Banten tahun 2022, menunjukkan peningkatan jumlah Badan Publik yang terbuka, namun masih menunjukkan ketidak seriusan Pemprov Banten untuk transparan. Sepanjang tahun 2018-2021, persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten yang mendapatkan nilai informatif sangat sedikit atau sebesar 17.95%, dan di tahun 2022 meningkat menjadi 43.59%.
Peneliti PATTIRO Banten, Martina Nursaprudianti mengungkapkan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik 8 kabupaten/kota menurun, kecuali Kabupaten Serang dan Kota Serang. Persentase keterbukaan informasi badan publik di tahun 2022 sebesar 62.5%, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya sebesar 75% dari total Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mendapatkan kategori Informatif.
“Minimnya kepatuhan untuk melakukan keterbukaan informasi publik, salah satunya dapat dilihat dari layanan informasi publik yang disediakan oleh Badan Publik, baik melalui website maupun langsung. Tingginya angka sengketa informasi menandakan rendahnya kepatuhan Badan Publik terhadap Hak Publik untuk Tahu informasi publik. Situasi ini juga mempengaruhi indeks demokrasi Provinsi Banten, dimana indikator akses masyarakat terhadap informasi publik hanya 78.75, hal ini tentunya bertolak belakang dengan dengan nilai keterbukaan informasi publik yang mencapai 97,91,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa kondisi ini dipengaruhi juga oleh belum kuatnya pengawalan target transparansi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. demikian Kendatipun RPJMD menargetkan perwujudan transparansi sebagai tujuan dari misi misi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun, hingga RPJMD berakhir, situasi transparansi Badan Publik belum menjadi harapan.
“Oleh karenanya, komitmen pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) komitmen transparansi telah dibangun melalui penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah, dan meningkatkan kualitas komunikasi publik, patut di kawal implementasinya, tidak sekedar ‘jargon’ atau pemanis,” tuturnya.
Sementara, dari Penyelesaian Sengketa Informasi. Laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Banten tahun 2022 menunjukkan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) sebanyak 90 dari total 116 sengketa informasi yang telah diregister, sisanya sebanyak 23 belum diproses. Tingginya pencabutan PSI yang dilakukan 27% pemohon menunjukkan permohonan yang tidak sungguh-sungguh (vexatious request).
Martina mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Informasi Pusat Nomor : 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menyebutkan Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak sungguh-sungguh dan mengatur perilaku yang tidak perlu ditanggapi dan prosedurnya.
“Penerapan vexatious request dalam melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan, melalui pemeriksaan khusus dalam rapat pleno komisi informasi dan sidang ajudikasi nonlitigasi sehingga meminimalisir pemohon yang tidak sungguh-sungguh dan mencabut PSI atau sengaja tidak hadir dalam persidangan,” tandasnya. (Zar/Red)




