HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, rekrutmen atau pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu tahun 2024 akan dimulai besok pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
“Mulai tanggal 14 sampai tanggal 19 Januari, tahapan itu baru mulai pendaftaran, adapun pendaftaran di masing masing Kecamatan,” kata Urip, Jumat 13 Januari 2023.
Urip mengungkapkan, adapun dibutuhkannya total badan Ad Hoc PKD sebanyak 43 orang dengan persyaratan yakni berdomisili di wilayah Kecamatan atau Kelurahan tempat mendaftar, pendidikan minimal berijazah SMA atau sederajat dan usia minimal 21 tahun.
“Berdomisili di wilayah Kecamatan atau Kelurahan tempat mendaftar, yang terpenting Calon PKD memiliki integritas, bukan pengurus atau anggota dan simpatisan partai politik,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan, anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa ini nantinya akan ditugaskan dari Februari tahun 2023 sampai dengan Maret tahun 2024.
“Nanti untuk penugasan itu dimulai dari Februari tahun ini sampai maret tahun 2024 ya,” tuturnya.(Zar/Red)










