HARITA.ID – Kejaksaan Tinggi Banten tetapkan tersangka Kepala Unit Administrasi Kredit atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,Didik Farhan mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Dyv
sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Femo Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. HNM Pada Tahun 2017.
Maka oleh sebab itu, kata Didik Bahwa dalam kasus tersebut DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.
“Bahwa untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian Kredit ditandatangani antara tersangka SDJ dengan tersangka RS sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya yaitu antara lain belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM, sehingga seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan,” kata Didik.
Didik juga menjelaskan terkait dengan proses pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,maka di antaranya tidak ada Perjanjian Pengikatan Agunan secara Yuridis Sempurna, dan tidak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan.
Sambung Didik,maka DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui MemorandumPencairan yang ditandatangani oleh DWS sehingga kredit dapat dicairkan.
“Bahwa untuk Kredit Investasi, DWS bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan persetujuan ulang LPK darn Pemutus Kredit terdahulu,” ungkap Didik.
Menurut Didik bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka terkait penyimpangan dalam dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (Kl) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61.688.765.298 (Enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan tujuh ratus enam puluh enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau sekitar Rp. 186.555.171.975,95 (Seratus delapan puluh enam miliar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh lima rupiah). Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka DWS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” pungkasnya. (Zar/Red)







