Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kejati Banten Tetapkan Kepala Unit Administrasi Kredit Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi KMK
Kota Serang

Kejati Banten Tetapkan Kepala Unit Administrasi Kredit Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi KMK

admin
Diterbitkan: 22 Maret 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kejaksaan Tinggi Banten tetapkan tersangka Kepala Unit Administrasi Kredit atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,Didik Farhan mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Dyv
sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Femo Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. HNM Pada Tahun 2017.

Maka oleh sebab itu, kata Didik Bahwa dalam kasus tersebut DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.

“Bahwa untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian Kredit ditandatangani antara tersangka SDJ dengan tersangka RS sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya yaitu antara lain belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM, sehingga seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan,” kata Didik.

Didik juga menjelaskan terkait dengan proses pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,maka di antaranya tidak ada Perjanjian Pengikatan Agunan secara Yuridis Sempurna, dan tidak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Sambung Didik,maka DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui MemorandumPencairan yang ditandatangani oleh DWS sehingga kredit dapat dicairkan.

“Bahwa untuk Kredit Investasi, DWS bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan persetujuan ulang LPK darn Pemutus Kredit terdahulu,” ungkap Didik.

Menurut Didik bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka terkait penyimpangan dalam dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (Kl) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61.688.765.298 (Enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan tujuh ratus enam puluh enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau sekitar Rp. 186.555.171.975,95 (Seratus delapan puluh enam miliar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh lima rupiah). Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka DWS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

“Sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Di Bulan Ramadan, Brand Tri Ajak Pelanggan Habiskan Waktu Kebersamaan Agar Lebih Hangat
Artikel Berikutnya Kerjasama Bidang Datun, Kejati Teken Mou Bersama Perum Kehutanan Negara dan BPJS Kesehatan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com