Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dapat Benih dari Thailand, Seorang Pria Tanam Ganja di Rumah Diringkus Polresta Tangerang
Tangerang Raya

Dapat Benih dari Thailand, Seorang Pria Tanam Ganja di Rumah Diringkus Polresta Tangerang

admin
Diterbitkan: 23 Mei 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. RA ditangkap lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan benih ganja dari Thailand saat tersangka bepergian ke negeri itu akhir tahun 2022 lalu.

“Pada Januari 2023, tersangka menanam ganja di rumahnya yang di Jakarta. Setelah 2 minggu, tanaman itu dibawa tersangka ke rumahnya yang di Sindang Jaya,” kata Sigit, Jumat (12/5/2023).

Sigit menuturkan, awal kasus terungkap saat petugas mendapatkan informasi adanya warga yang dikenal tertutup memiliki tanaman mirip ganja. Informasi itu kemudian didalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (4/5/2023), petugas menggerebek rumah tersangka dan menangkap tersangka, serta mengamankan barang bukti,” ucap Sigit.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 9 batang tanaman jenis ganja yang tertanam di pot polly bag. Polisi juga menemukan 1 tangkai tanaman ganja yang sudah kering dengan berat 33.4 gram.

Selain itu, barang bukti lain juga diamankan diantaranya peralatan cocok tanam, 1 set alat penerangan, 2 set alat carbon filter pembersih udara, pupuk, dan juga timbangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku hasil tanaman ganja digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” terang Sigit.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Meski demikian, polisi masih akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika. Selain itu, polisi juga hendak mendalami informasi yang didapat tersangka terkait pembelian benih ganja di Thailand.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pada kesempatan itu, Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala praktik penyalahgunaan narkoba. Juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sekda Kabupaten Tangerang Instruksikan Pegawai Terus Tingkatkan Kedisiplinan dan Pelayanan
Artikel Berikutnya Junjung Tinggi Sportifitas, Wali Kota Helldy Buka Turnamen Sepak Bola Piala CUP Wali Kota
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com