HARITA.ID – Komandan Kompi Pol PP Kota Cilegon,Safrudin membenarkan bahwa pihaknya merespon cepat aduan warga Cilegon dalam beredarnya Anak Jalan. Dalam operasi atau razia tadi di lakukanya setelah sholat jumat. Bahkan dari razia tadi yang di gelar oleh Pol PP ada terdapat enam Anak Jalan di jaring olehnya.
“Ini respon cepat dari pengguna masjid agung saat sholat jumat banyak pengemis yang berkeliaran dan memaksa para jama’ah yang keluar dari masjid agung,”kata Safrudin.
Safrudin menjelaskan pada kegiatan razia PMKS/gepeng dalam Rangka bina Kusuma di sekitaran areal mesjid agung kota Cilegon oleh Pleton Trc & Srikandi dalam menegakan Perda yang ada di Kota Cilegon.
“Implementasi Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2018, tentang satuan polisi pamong praja, peraturan walikota cilegon no 8 tahun 2022 tentang kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja,Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2011tentang standar operasional prosedur polisi pamong praja Peraturan daerah nomor 5 tahun 2003,tentang ketentraman, ketertiban dan keindahan ( k3), Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya,”kata Safrudin.
Selain itu, di tambahkan Safrudin dalam melakukan razia anjal tadi Pol PP Kota Cilegon melakukan sasaran razia terhadap Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gepeng,Dan terjaring sebanyak 6 orang gepeng.
“Dari hasil sasaran tadi tindakan kami dari Pol PP Kota Cilegon terdapat 6 orang. Dari 6 orang tersebut selanjutnya kami serahkan ke bagian dinas sosial (dinsos) untuk di lakukan pembinaan,”kata dia. (Zar/Red)










