Harita.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gelar FGD, BPKPAD Kota Cilegon Bahas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah
Kota Cilegon

Gelar FGD, BPKPAD Kota Cilegon Bahas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

admin
Diterbitkan: 15 Juli 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melaksanakan Fokus Group Disccusion (FGD) berkaitan dengan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Digelarnya kegiatan tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 bahwa daerah wajib membuat Perda baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksana, Usai acara Fokus Group Disccusion di The Royale Krakatau, Kamis 13 Juli 2023.

Dijelaskan Dana Sujaksana, dimana sebelumnya setiap OPD penghasilan mempunyai Perda masing-masing. Misalnya, di Dinas Perhubungan (Dishub) punya perda Retribusi Parkir dan Disprindag ada Perda Retribusi Pasar. Untuk saat ini, dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut di buat satu Perda untuk mengakomodir semua Pajak Retribusi yang ada di kota Cilegon.

“Nah sekarang ada Undang undang nomer 1 tahun 2022 ini, semuanya cuma satu pertukaran daerah, satu (1) Perda sehingga mengakomodir semua pajak retribusi yang ada di Kota Cilegon,” ungkapnya.

“Hari ini, kita membahas kaitan sintonisasi antara Raperda kita dengan PP yang baru muncul PP 35 tahun 2023 turunan dari Undang undang nomer 1 tahun 2022 maka kita sinkronkan materinya kita padukan sehingga tidak keluar dari PP Undang undang,” pungkasnya.

Baca Juga

Wawali Cilegon Tantang Kader HMI, Jangan Jago Diskusi Saja
Dorong Ekonomi Warga Ciwandan, Pelindo Gelar Pelatihan Ternak Bebek
Modal Tanpa Bunga, Dana Bergulir Cilegon Kucurkan Rp 1,2 Miliar ke 705 UMKM
Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang

Turut hadir narasumber dari Kemendagri, Deriktur Pendapatan Daerah, Pansos DPRD, Raperda DPRD, Kemenkumham Provinsi, ikatan notaris, ikatan PPAT dan serta tamu undangan lainnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Hadiri Ultah Ke-72 IBI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Titipkan Kesehatan Masyarakat
Artikel Berikutnya Kadis Dindikbud Kota Cilegon Pastikan Rehab SDN Bojong Baru Sudah Dianggarkan di APBD 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

PUB Salurkan 70 Ribu Bibit Tanaman untuk Baduy, Milad ke-8 Jadi Momentum Pelestarian Alam

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

Kota Cilegon

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini

Kota Cilegon

Cegah Kekerasan, PATBM Jadi Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com