HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terus kembali menggelar razia Minuman Keras (Miras) di beberapa kios jamu dan warung-warung. Jum’at (4/8/2023) malam.
Dalam razia yang dipimpin oleh Sekdis Satpol PP, Ahmad Mafrih dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Mamat Rahmat serta para Kasie dan jajarannya ini berhasil mengamankan puluhan botol Miras.
Kasie Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, Cecep Sukarya mengatakan kegiatan ini sebagai implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tetang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotlropika dan zat aditif lainnya.
“Kita terus gencar mencegah peredaran Miras di Cilegon, untuk sasaran dalam razia malam ini, warung jamu yang terindikasi menjual Miras, baik informasi dari warga. Adapun titik lokasi di wilayah Kecamatan Jombang, Cilegon dan Purwakarta,” katanya.
“Total keseluruhan ada 76 botol miras berbagai jenis merk dan racikan yang dikemas dalam plastik. Kita masih perlu melakukan kerjasama dengan OPD terkait untuk pengawasan peredaran Miras di Kota Cilegon,” imbuhnya.
Cecep juga menegaskan, pihaknya melakukan pembinaan kepada pemilik warung atau kios jamu agar tidak lagi menjual Miras.
“Kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik warung, terkait Perda Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur larangan penjualan Miras di Cilegon,” tegasnya. (Zar/Red)










