Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Uang Palsu, 2 Orang Diamankan
Tangerang Raya

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Uang Palsu, 2 Orang Diamankan

admin
Diterbitkan: 23 Agustus 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 2 pria berinisial JM dan PN. Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.

“Tersangka JM berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka PN berperan sebagai perantara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa 22 Agustus 2023.

Sigit menerangkan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya praktik jual-beli uang palsu di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian menelusuri informasi itu hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, di depan sebuah minimarket di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pria itu berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengejar lalu menangkapnya.

“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan isi pesan What’s App di handphone JM berisikan penawaran penjualan uang palsu,” ucap Sigit.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar. Kemudian, dari pengakuan JM, masih terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar lagi di kediamannya. Selanjutnya, petugas kepolisian bersama JM langsung mengambil sisa uang palsu yang ada di kediaman JM.

Kepada penyidik, JM mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya PN, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun segera menuju ke rumah PN lalu melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan interograsi, PN mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari AS dan YM yang saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Sigit.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya BPN Banten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Unit Induk PT PLN (Persero)
Artikel Berikutnya Semarak Kemerdekaan, Polresta Tangerang Raih Juara Perahu Hias Jajaran Kodam Jaya
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com