Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Perampokan Minimarket, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 7 Tersangka, 2 DPO
Tangerang Raya

Perampokan Minimarket, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 7 Tersangka, 2 DPO

admin
Diterbitkan: 29 September 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 7 tersangka terkait kasus perampokan di salah satu minimarket di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2023) lalu.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung mengatakan, personel langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Kemudian pada Jumat (29/9/2023), petugas berhasil mengamankan 7 tersangka.

Adapun ke-7 tersangka yang diamankan adalah N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), AR (18), dan JA (26).

“Dua tersangka lain yang sudah kami kantongi identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Hotma.

Dikatakan Hotma, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket dengan membawa lari uang tunai sebesar Rp.10 juta dan 1 unit sepeda motor milik pegawai minimarket.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Hotma lalu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata dia, sekitar jam 10 malam, pegawai sedang bersiap menutup toko. Namun kemudian, 1 orang pelaku masuk ke toko dan langsung menuju mestin ATM.

Tidak berselang lama, 3 orang pelaku lainya masuk dan langsung menodongkan senjata api rakitan kepada pegawai sehingga membuat ketakutan.

“Selanjutnya para pelaku yang berjumlah 4 orang langsung mengambil uang yang berada di kasir, mengambil rokok, dan 1 unit sepeda motor,” terang Hotma.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka. Polisi pun membekuk 3 tersangka di sebuah hotel di Cibubur, Bogor. Kemudian diikuti dengan penangkapan tersangka lain di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Hotma.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, senjata tajam, senjata api rakitan, dan senjata air softgun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tim Gabungan Polsek Panongan dan Satreskrim Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan Pelaku Perampokan Minimarket
Artikel Berikutnya Tingkatkan Pariwisata Ekonomi Masyarakat, Disporapar Cilegon Dorong Pameran Cilegon Derbe Bonsai 
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com