HARITA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bersam dengan Pemerintah Kota Cilegon melakukan konsolidasi sukseskan kebijakan kota tanggap ancaman narkoba di Hotel Aston, Kamis 05 Oktober 2023.
Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, konsolidasi ini dilakukan karena selama tahun 2023 terjadi peningkatan penggunaan obat-obatan daftar G di kalangan remaja.
“Obat-obatan daftar G tramadol eximer sehingga ada peningkatan dalam penggunaan obat-obatan daftar G tadi di kalangan siswa SMP, SMA, dan SMK,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berupaya untuk memperkuat sinegritas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon serta stakeholder terkait untuk mencegah peredaran narkoba dengan melakukan sosialisasi secara masif.
“Agar sekolah-sekolah lebih intens nanti kita rumuskan penyuluhan yang baik. Kita lakukan secara masif lagi agar para siswa dan orangtua lebih paham tidak melakukan tindakan itu lagi,” ujarnya.
Ia menuturkan, adapun wilayah yang masuk ke dalam zona merah tindak pidana narkoba diantaranya Kecamatan Citangkil, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Jombang.
“Total yang sudah direhabilatasi ada 20 lebih dengan usia remaja dewasa rentang usia 16 sampai 30 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maman Mauludin menargetkan akan melakukan sosialisasi yang intensif di setiap kecamatan. Sehingga bisa menjadi zona orange.
“Saya akan sisipkan disetiap kesempatan, di setiap kegiatan juga nanti di dalam pembangunan pun akan saya sisipkan. Sehingga kita bersama dengan BNN Kota Cilegon dan juga stakeholder yang lainnya berkewajiban untuk mendukung program Pemerintah Pusat,” ungkapnya. (Zar/Red)










