Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sependapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
Kota Serang

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sependapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

admin
Diterbitkan: 12 Oktober 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan sependapat atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diusulkan DPRD Provinsi Banten. Dasarnya, amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan

Hal tersebut diungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis 12 Oktober 2023.

“Setelah kami pelajari Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD, pada prinsipnya kami sependapat”

Dikatakan, hal itu sesuai amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mewajibkan melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Adanya kewenangan Pemerintah Daerah tersebut sangat prinsip dan mendasar dalam pembentukan peraturan daerah.

“Berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, agar kiranya dapat dibahas kembali yang berkaitan dengan kewenangan, baik itu yang berasal dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah maupun yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan pelaksanaannya,” ugkapnya.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Ditambahkan, mengingat keberadaan Peraturan Daerah harus menjawab tantangan yang ada dalam pemajuan kebudayaan saat ini diantaranya adalah bagaimana merancang basis data sebagai sumber informasi dan referensi tentang sejarah dan nilai budaya di Provinsi Banten, perlunya pengaturan pencatatan dan mengidentifikasi berbagai wujud kebudayaan Banten baik yang tangible maupun intangible.

“Melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Banten sehingga dapat diakses secara luas khususnya oleh masyarakat Banten serta dalam materi rancangan Perda diatur juga klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah berbagai jenis ragam budaya yang masih ada dan mana yang sudah punah,” ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dengan melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Provinsi Banten diharapkan dapat diakses secara luas oleh masyarakat Banten. Dalam materi muatan rancangan peraturan daerah diatur klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah-milah berbagai jenis ragam budaya mana yang masih ada dan mana yang sudah punah.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

“Mendokumentasikan berbagai wujud kebudayaan baik dalam bentuk visual, audio, audio visual dan juga dalam bentuk tertulis, digitalisasi, transkripsi, transliterasi manuskrip Banten dan tentu masih banyak lagi yang harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sehingga ada kejelasan peran, tanggungjawab atau kewenangan Provinsi dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” jelasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Siap Sukseskan Pemilu 2024, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Saksikan Simulasi Pengamanan Capres dan Cawapres
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Festival Surosowan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com