Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dinilai Tidak Relevan,Pemprov Banten Cabut 13 Perda
Kota Serang

Dinilai Tidak Relevan,Pemprov Banten Cabut 13 Perda

admin
Diterbitkan: 17 Oktober 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemprov Banten bahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan peraturan daerah,Hal ini betujuan agar Provinsi Banten tidak memiliki kelebihan peraturan daerah yang tidak berdampak pada daerah.

“Bahwasanya keberadaan produk hukum daerah baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang disusun mulai dari perencanaan, penyusunan dan implementasi nya, menjadi salah satu indikator dalam penilaian peta jalan maupun peta panduan kita untuk melakukan reformasi birokrasi di 2020-2024,” ungkap Al Muktabar pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Gedung Dprd Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam rangka evaluasi Perda yang telah dibentuk, Pemprov Banten telah melakukan identifikasi terhadap 244 perda . Dimana hasil dari evaluasi ini menemukan Peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan tidak efektif lagi untuk digunakan sebagai landasan hukum di daerah.

“Dan keinginan yang kita ingin dalam membentuk peraturan daerah memiliki parameter yang tidak sekedar banyaknya jumlah (kuantitas) perda yang dihasilkan, melainkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Al Muktabar juga menyebutkan, Raperda penghapusan perda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Omnibus law. Dimana, upaya tersebut mampu mengelompokan aturan-aturan yang efisien dalam pembangunan daerah.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Sehingga kita mengelompokan aturan-aturan yang makin efisien dan kuat untuk menjadi landasan hukum, penyeleggaraan hukum, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakayan di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Selain itu, Al Muktabar juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dalam menganalisis kebutuhan daerah yang disertai dengan pembentukan Perda yang berkualitas. Komunikasi tersebut dilakukan baik dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten.

“Dan hal-hal yang kita kerjakan tersebut, saya harap akan bermanfaat dalam memenuhi penginputan peraturan yang penting, dan telah pusat tentukan langkah-langkah dan kebenarannya,” ungkap Al Muktabar.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Al Muktabar menuturkan setidaknya terdapat 13 Perda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan DPRD Provinsi Banten. Dalam perda tersebut termasuk di dalamnya berkenaan dengan peraturan daerah tentang apbd, apbd perubahan, rpjmd dan jenis perda lain yang secara prinsip sudah dilaksanakan. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Dua Sekolah Di Cilegon Torehkan Sekolah Adiwiyata Nasional Di Tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Artikel Berikutnya Minggu Depan Pemkot Cilegon Bakal Urus BPJS Kesehatan Program UHC Bisa di Mall Pelayanan Publik, Simak Penjelasanya.
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com