HARITA.ID – Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Provinsi Banten tuding pernyataan Komisioner Kota Cilegon dinilai tidak lambat dalam proses pengiriman tiga jenis logistik surat suara.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik di KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i mengatakan terkait dengan pernyataan salah satu komisioner di KPU Cilegon yang menyebutkan mengeluhkan pengiriman tiga jenis surat suara itu ditepis olehnya.
Hal tersebut kata Ahmad Suja’i membenarkan bahwasanya KPU Cilegon baru menerima dua jenis surat suara. Sedangkan, yang dibutuhkan itu ada lima jenis suara.
Dari lima jenis suara itu yang dibutuhkan oleh KPU Cilegon diantaranya, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPRD Banten 12, surat suara DPR RI, Surat suara DPD RI, dan terakhir surat suara DPRD Kota di 4 dapil yang berada di Kota Cilegon.
“Sebetulnya bukan mengeluhyak. Tapi hanya menyampaikan bahwa KPU Cilegon baru menerima dua jenis surat suara. Sedangkan KPU Cilegon seharusnya menerima lima jenis surat suara. Dari lima jenis suara itu diantaranya, Surat suara Presiden, ada surat suara DPRD Provinsi Banten, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Kabupaten Kota,”ungkap Ahmad Suja’i.
Diakui Ahmad Suja’i bahwasanya KPU Cilegon baru menerima dua jenis surat suara yang baru dikirim oleh Provinsi Banten.
“Nah untuk di KPU Cilegon, baru menerima surat suara DPRD Provinsi Banten 12, dan yang kemarin baru surat suara Presiden dan Wakil Presiden,”ungkap Ahmad Suja’i yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Pandeglang.
Pria yang juga pernah menjabat ketua KPU Pandeglang dua periode itu menerangkan, pada proses pengiriman tiga jenis surat suara itu untuk KPU Cilegon sedang dalam proses pengerjaan.
Untuk itu,Suja’i meminta kepada komisioner di Cilegon agar bisa memiliki sifat sabar dan tidak tergesa gesa.
“Ini kan sedang dalam proses pengerjaan. Baik itu surat suara DPR RI, DPD RI, dan surat suara DPRD untuk tingkat Kota yang berada di empat dapil di Kota Cilegon,”paparnya.
Sujai menegaskan meskipun ketiga jenis logistik surat suara untuk Cilegon sedang dalam proses pengerjaan, ia juga tidak akan terjadi keterlambatan pengiriman.
Lantaran, sudah dipatok olehnya agar bisa segera dikirimkan ke KPU Cilegon di pertengahan bulan Januari 2024.
“Tidak terlambat pendistribusian logistik surat suara. Karena dari sisi perjanjian kontraknya pun di pertengahan bulan januari. Dan saya kira tidak ada masalah terkait dengan waktu dalam proses pengadaan logistik surat suara,”tegasnya.
“Sedangkan kalau untuk kaitanya dengan kontrakkan setahu saya sampai dengan pertengahan bulan januari sekitar tanggal 15 januari. Jadi pihak penyedia ini punya batasan waktu kurang lebih sekitar tanggal 15 bulan januari untuk menyelesaikan kaitanya dengan proses produksi dan sebagainya,”tandasnya. (Zar/Red)







