HARITA.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dalami kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Cibeber Soffan Maksudi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti membenarkan, terkait dengan laporan pemberian berkas yang barusan ia terima dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) Cibeber dalam dugaan laporan netralitas ASN.
Dan juga kata Eneng, selain menerima laporan dugaan langgaran netralitas ASN, dirinya juga menerima dugaan beredarnya vidio yang memberikan bantuan sembako berisikan salah satu foto Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota kepada warga di dapil 2 Cilegon Cibeber.
“Hari jumat kemarin kita panggil dari dapil 2 Cilegon Cibeber terkait laporan atau informasi awal netralitas ASN dan yang kedua itu terkait viralnya berita adanya bagi bagi sembako yang isinya pamflet dan dibuat vidio itu saya lakukan dengan tujuan untuk melakukan penulusuran,”kata Eneng.
Eneng membeberkan dalam melakukan penulusuran dua laporan dari Panwascam ia akan menelusuri lebih jauh apakah berita itu benar benar terjadi atau tidak.
Hal itu menjadi perhatian Bawaslu untuk tidak terjadi penyebaran informasi hoaks menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ini kan adanya di dapil, siapa dan benar atau tidak. Apalagi jangan sampai adanya hoaks yang nantinya jatuhnya kepada fitnah. Dan oleh sebab itu juga makanya kita melakukan penulusuran bagaimana hasil penusuluran itu ketemu hasilnya. Dan saya memberikan mandat kepada Dapil 2 Cilegon Cibeber,”paparnya.
“Terus yang kedua kami memberikan hasil penulusuran kemarin dari dapil Cilegon Cibeber dan hari ini mau kami tindak lanjuti perkembanganya,”tambah Eneng.
Eneng menegaskan pada dasarnya ia baru menerima laporannya kepada Bawaslu Cilegon, untuk itu ia meminta kepada warga Cilegom agar sabar dalam menunggu informasi yang telah beredar lantaran dalam menulusuri informasi tersebut tidak mudah.
“Dan ini kita tidak mudah mencari saksi mas. Kita tidak mudah bagaimana mengembangkan kasus itu. Secara formil itu harus terpenuhi dulu, secara kajian juga harus kita kaji dan benar benar harus kita penuhi,”tegas Eneng.
Diterangkan Eneng, pihaknya bersama dengan 3 komisioner Bawaslu akan segera menindak lanjuti di pleno dalam pembahasan dugaan langgaran netralitas ASN kepada Camat Cibeber Soffan Maksudi.
“Kami bertiga akan melakukan pleno dan akan kami tindak lanjuti. Dan dari pleno nanti kita akan membahas penulusuran itu bagaimana cara untuk mencari saksi, bagaimana kita mencari bukti dalam dugaan pelanggaran itu,”paparnya.
“Jadi bukan berarti penulusuran itu hanya mencari tau tapi bagaimana kita harus menulusuri dalama dugaan netralitas asn yang dilapor kepada camat cibeber ke panwascam,”tandasnya.
Sementara itu, ditempat yang terpisah Ketua Panwascam Cibeber, Iim mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan berkas aduan warga yang di duga Camat Cibeber Soffan Maksudi melakukan pelanggaran mengkampanyekan salah satu calon yang merupakan anak kesayangan Walikota Helldy Agustian.
“Panwascam Cibeber sudah memproses penelusuran di awal, dan prosesnya sudah diambil alih oleh bawaslu kota,”kata Iim melalui pesan singkatnya. (Zar/Red)











